DPRD Lombok Barat Panggil PLN, Soroti Anomali PAD dan Tagihan PJU Rp16 Miliar
Lombok Barat (NTBSatu) – DPRD Lombok Barat, kembali memanggil PT PLN bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tujuannya, untuk mengklarifikasi persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak penerangan jalan.
Pemanggilan ini sebagai lanjutan setelah sebelumnya di tanggal 9 Februari 2026, rapat dengar pendapat untuk masalah PAD listrik di Lombok Barat yang anjlok. Selain itu, juga menjadi bagian dari evaluasi serius, menyusul tren penerimaan yang dinilai janggal dalam dua tahun terakhir.
Wakil Ketua DPRD Lombok Barat, Abubakar Abdullah mengatakan, rapat klarifikasi menghadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan. Serta, pihak PLN sebagai leading sector penyedia layanan listrik.
“Kita panggil kembali untuk klarifikasi. Karena dari usaha listrik yang dijalankan PLN ini ada hak-hak daerah di situ. Termasuk, PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) untuk penerangan jalan,” ujarnya, setelah rapat dengar pendapat, Selasa, 3 Maret 2026.
Pastikan Efektivitas Penggunaan Anggaran
Menurut Abubakar, DPRD menemukan adanya perbedaan data antara Bapenda dan PLN terkait besaran setoran pajak serta jumlah pelanggan. Selain itu, terdapat ketidaksinkronan data antara Dinas Perhubungan dan PLN mengenai pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU).
Pemkab Lombok Barat tercatat mengalokasikan hampir Rp16 miliar per tahun untuk PJU. Namun, DPRD ingin memastikan efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
“Jangan sampai daerah sudah bayar belasan miliar, tetapi rasa keadilan masyarakat tidak terpenuhi. Penerangan harus dirasakan sampai ke pelosok, bukan hanya titik-titik strategis seperti Senggigi,” tegas legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ia juga menyoroti tren PAD dari sektor pajak listrik yang naik pada 2024, namun justru turun di 2025. DPRD tidak ingin penurunan kembali terjadi di 2026 tanpa penjelasan yang transparan.
“2024 naik, 2025 turun. Nah 2026 masa mau turun lagi? Ini yang kita cari benang merahnya,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat, Husnan Hadi menambahkan, perubahan tarif pajak 10 persen pada 2025 semestinya berdampak pada penerimaan daerah. Namun, data menunjukkan angka yang justru menurun dari sekitar Rp34 miliar menjadi Rp32 miliar.
“Itu yang jadi pertanyaan. Data Bapenda dengan PLN harus kita cocokkan,” ujarnya.
Belasan Ribu Titik PJU Bermasalah
Komisi II juga menyoroti keberadaan sekitar 14 ribu titik PJU yang tercatat dalam 184 ID pelanggan tanpa meteran. Untuk titik-titik tersebut, Pemkab disebut membayar lebih dari Rp10 miliar per tahun.
“Ini yang akan kita arahkan agar dipasang meteran supaya lebih akurat,” kata Husnan.
Selain itu, terdapat instalasi penerangan yang masyarakat pasang, namun tetap masuk dalam skema pembayaran daerah sekitar Rp2 miliar per tahun. DPRD mempertanyakan dasar hukum dan Perjanjian Kerja Samanya (PKS).
“Dasar pemungutannya apa? Itu yang kita minta diperjelas,” tegasnya.
DPRD memastikan pemanggilan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola pajak listrik dan PJU berjalan transparan serta berkeadilan. Evaluasi lanjutan akan dilakukan setelah seluruh data dan dokumen kerja sama dikaji lebih mendalam.
“Pada prinsipnya, kita mau bagaimana pajak yang dibayar masyarakat ini bisa kembali dalam bentuk penerangan yang merata dan PAD yang optimal,” tutup Abubakar. (Zani)



