Hukrim

Kronologi Koko Erwin Menyelundupkan 1,5 Kg Sabu dari Jakarta ke Bima

Mataram (NTBSatu) – Pengembangan kasus peredaran narkoba di Kota Bima jaringan Erwin Iskandar alias Koko Erwin, mengungkap fakta lain. 

Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan terhadap Akhsan Al-Fadhil alias Genda, terkuak bagaimana 1,5 kilogram sabu diselundupkan dari Jakarta menuju Bima.

Genda merupakan kaki tangan Koko Erwin. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC menangkapnya pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Lokasinya di sebuah warung makan wilayah Pekanbaru, Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, menurut pengakuan tersangka, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Aceh”.

Barang haram itu terdiri dari 500 gram dan 1 kilogram. Genda kemudian membawa sabu tersebut dari Jakarta ke Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Erwin.

Setibanya di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 Wita, 500 gram sabu dibawa ke kamar 415 untuk ditimbang ulang. “Ia lalu menyimpan barang tersebut di kamar hotel,” ucap Brigjen Pol Eko.

Tak lama berselang, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Maulangi mengambil 500 gram sabu tersebut. Sementara 1 kilogram lainnya lainnya disimpan di dalam tas hitam di mobil Toyota Raize bernomor polisi B 2262 PRG. 

Barang tersebut kemudian diambil oleh seseorang bernama Awan (DPO), yang lebih dulu mengambil kunci kendaraan dari kamar 415.

Awan lalu membawa sabu tersebut menggunakan sepeda motor. Pengungkapan ini menjadi titik terang bagaimana jalur distribusi narkotika lintas daerah bekerja: dari Jakarta, masuk ke Bima, lalu diedarkan melalui jejaring lokal.

“Kami masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Termasuk sosok “Bos Aceh” dan Awan yang masuk dalam daftar pencarian orang,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button