Pemerintahan

652 Aduan Maladministrasi THR Belum Diselesaikan, Ombudsman RI Desak Pengawasan Ketat Jelang Lebaran 2026

Jakarta (NTBSatu) – Ombudsman RI mendorong optimalisasi pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Langkah itu dinilai penting mencegah berulangnya maladministrasi distribusi THR yang masih terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam keterangannya Senin, 23 Februari 2026, Ombudsman mencatat terdapat 652 pengaduan pekerja terkait maladministrasi THR yang belum tuntas pemerintah selesaikan sepanjang periode 2023–2025

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, S.I.P., M.A.P., menegaskan, pemerintah perlu menyiapkan kerangka pengawasan komprehensif agar persoalan serupa tidak terulang di pembayaran THR 2026.

“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif. Serta, menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Februari 2026.

Perkuat Sanksi dan Pengawas Ketenagakerjaan

Ombudsman RI menilai, ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR masih menjadi persoalan sistemik dan berulang setiap tahun. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah menegaskan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Selain itu, peningkatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Ia menyebut, kualitas hingga integritas personel pengawas sebagai faktor krusial menjamin perlindungan pekerja dan penegakan norma.

“Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujarnya.

Integrasi Posko Pengaduan THR

Ombudsman RI juga mendorong integrasi posko pengaduan THR antara Pemerintah Pusat dan daerah. Agar proses penanganan laporan lebih efektif dan memberi kepastian layanan bagi pekerja.

Menurut Robert, THR merupakan hak normatif pekerja sehingga setiap maladministrasi dalam distribusinya berpotensi mencederai keadilan hubungan industrial.

“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja,” tegasnya.

Ombudsman juga mendorong pemerintah untuk memastikan pekerja menerima THR tepat waktu, mendapatkan akses pengaduan, serta terbebas dari diskriminasi.

Sidak dan Posko THR 2026

Menjelang pembayaran THR 2026, Ombudsman bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah pemerintah daerah akan membuka Posko THR Keagamaan.

Program ini mencakup inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah pencegahan maladministrasi tersebut.

Ombudsman RI mengajak masyarakat yang mengalami atau menyaksikan dugaan maladministrasi pembayaran THR 2026 untuk melapor, guna memastikan perlindungan hak pekerja berjalan optimal. (Alwi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button