Konflik Pembangunan Dapur MBG di Lombok Timur Bertambah
Lombok Timur (NTBSatu) – Konflik pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Lombok Timur terus meluas. Setelah sebelumnya terjadi penolakan di Kecamatan Suralaga, kini polemik serupa muncul di Desa Kesik, Kecamatan Masbagik.
Satu pihak menolak pembangunan dapur MBG karena lokasi proyek diduga berada di atas tanah yang masih berstatus sengketa. Pagar dapur pun dipenuhi coretan bernada penolakan.
Hingga kini, pihak Polres Lombok Timur menyebut belum mendapat laporan terkait dugaan penolakan tersebut. “Kami tanyakan ke Polsek dulu,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, Jumat, 20 Februari 2026.
Penolakan Meluas dari Suralaga ke Kesik
Sebelumnya, warga di Kecamatan Suralaga merusak bangunan dapur MBG pada Selasa malam, 17 Februari 2026. Aksi itu karena dugaan penggunaan lahan wakaf di lingkungan MA Unwanul Falah Paok Lombok sebagai lokasi pembangunan dapur.
Warga menilai pembangunan di atas tanah wakaf tidak melalui mekanisme musyawarah yang transparan. Mereka juga mempertanyakan legalitas pemanfaatan lahan yang merupakan tanah amal jariyah masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi, massa mendatangi lokasi pada malam hari dan merusak sebagian bangunan dapur. Dokumentasi yang beredar memperlihatkan papan protes berisi penolakan terhadap aktivitas dapur MBG di atas tanah wakaf.
Sebelum aksi perusakan, masyarakat telah menggelar hearing pada Rabu, 11 Februari 2026 di Kantor Desa Paok. Pertemuan tersebut menghadirkan unsur yayasan dan perwakilan warga, namun kedua pihak tidak mencapai kesepakatan terkait kelanjutan operasional dapur MBG.
Warga menyatakan keberadaan dapur di dalam kompleks madrasah berpotensi mengganggu aktivitas belajar mengajar. Mereka mengkhawatirkan produksi makanan dan limbah dapur dapat memicu persoalan kebersihan serta kesehatan siswa.
Selain itu, masyarakat menyoroti dugaan perubahan fungsi sejumlah ruang kelas untuk mendukung operasional program tersebut. Mereka meminta dapur MBG pindah ke lokasi lain yang tidak berada di atas tanah wakaf maupun di dalam lingkungan sekolah.
Perwakilan warga menegaskan, tanah wakaf seharusnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak digunakan untuk kepentingan yang dinilai menguntungkan kelompok tertentu. (*)



