Polisi Tahan Oknum Pimpinan Ponpes di Sukamulia Lotim Diduga Cabuli Santriwati
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polda NTB membeberkan modus oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim) insial AJN melecehkan santriwatinya.
Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati menyebut, AJN menjalankan aksi bejatnya dengan memanipulasi keadaan dan memanfaatkan kerentanan korbannya.
“Sehingga korban tergerak untuk melakukan peristiwa persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan secara berulang,” katanya saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis, 19 Februari 2026.
Polda NTB menangani kasus ini usai mendapatkan laporan pada akhir Januari 2026 lalu. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, didapatkan AJN melancarkan aksi bejatnya kepada korban lain dengan pola yang sama.
“Itu yang menyakinkan kami bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan dan menetapkan AJN sebagai tersangka,” jelas Puje.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik menjadwalkan memeriksa AJN pada Rabu, 18 Februari 2026. Namun yang bersangkutan mangkir dan diduga akan melarikan diri ke luar negeri melalui bandara.
Penyidik kini menahan oknum Pimpinan Ponpes Kecamatan Sukamulia itu di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB, untuk menjalani proses hukum lebih. Polisi menyangkakan AJN dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta. (*)



