Rp76,4 Miliar untuk Gaji ke-13 dan THR 2025 Guru Pemprov NTB
Mataram (NTBSatu) – Setelah menunggu lama, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru lingkup Pemprov NTB akan segera menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, yang sebelumnya sempat tertunda.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB, Arifin mengatakan, Pemprov NTB sudah menganggarkan Rp76,4 miliar dalam APBD 2026 untuk gaji ke-13 dan THR ASN guru 2025.
“Pencairannya pada bulan Ramadan ini. Paling lambat Idulfitri nanti,” kata Agus, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia mengatakan, anggaran tersebut telah masuk dalam revisi pertama Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD 2026.
Pergeseran anggaran ini lantaran Pemerintah Pusat telah menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 7,66 triliun, melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Besaran pergeseran anggaran mencapai Rp 75 miliar, jumlah itu sesuai dengan yang Pemerintah Pusat berikan.
“Kita masukkan di revisi pertama ini. Harapan kita di bulan puasa ini dana tersebut bisa cair. Kan harus masuk dulu di APBD, baru kita bisa bayar,” ujarnya
Terkait kebutuhan anggaran, total dana yang pemerintah daerah siapkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR mencapai sekitar Rp76,4 miliar. Terdapat selisih sekitar Rp1,4 miliar dari yang Pemerintah Pusat berikan.
“Jadi harus kota tambal sesuai kebutuhan pembayaran gaji ke-13 dan THR itu,” jelasnya.
Adapun jumlah penerima mencapai sekitar 8.000 lebih guru di NTB. Pembayaran akan dibagi rata sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima gaji ke-13 dan THR mencakup PNS serta PPPK Penuh Waktu. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu baru akan masuk skema pembayaran pada 2026.
“Besaran yang diterima disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing, di luar tunjangan sertifikasi,” katanya.



