Rp76,4 Miliar untuk Gaji ke-13 dan THR 2025 Guru Pemprov NTB
Pembayaran Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
Di sisi lain, Pemprov NTB juga telah mengajukan surat kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Surat tersebut sebagai bentuk diskresi, mengingat dalam peraturan menteri menyebutkan, daerah yang mengalami keterbatasan fiskal dapat mengusulkan pembayaran melalui dana BOS.
“Kita sudah bersurat sebagai bentuk diskresi. Tapi sampai hari ini belum ada jawaban. Saya akan coba kontak lagi,” ungkapnya.
Pemprov berharap, ada tambahan dukungan dari Pemerintah Pusat untuk menutup kebutuhan anggaran tersebut. Meski kondisi fiskal NTB masih terbatas, pemerintah optimistis selisih yang ada tidak terlalu besar dan dapat segera diatasi.
“Ini satu kesyukuran bagi guru-guru kita, walaupun memang terlambat. Mudah-mudahan semua bisa segera terealisasi,” tutupnya. (*)



