Pendidikan

Rp76,4 Miliar untuk Gaji ke-13 dan THR 2025 Guru Pemprov NTB

Pembayaran Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Di sisi lain, Pemprov NTB juga telah mengajukan surat kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Surat tersebut sebagai bentuk diskresi, mengingat dalam peraturan menteri menyebutkan, daerah yang mengalami keterbatasan fiskal dapat mengusulkan pembayaran melalui dana BOS.

“Kita sudah bersurat sebagai bentuk diskresi. Tapi sampai hari ini belum ada jawaban. Saya akan coba kontak lagi,” ungkapnya.

Pemprov berharap, ada tambahan dukungan dari Pemerintah Pusat untuk menutup kebutuhan anggaran tersebut. Meski kondisi fiskal NTB masih terbatas, pemerintah optimistis selisih yang ada tidak terlalu besar dan dapat segera diatasi.

“Ini satu kesyukuran bagi guru-guru kita, walaupun memang terlambat. Mudah-mudahan semua bisa segera terealisasi,” tutupnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button