Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi, Kejati NTB Geledah Rumah Mantan Kepala BPN Sumbawa
Mataram (NTBSatu) – Tim Pidsus Kejati menggeledah rumah Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan pada Kamis, 12 Februari 2026. Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.
“Iya, hari ini ada penggeledahan untuk dua Sprindik. Yaitu TPPU dan gratifikasi,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid.
Rumah tersangka dugaan korupsi penjualan lahan 70 hektare Samota itu bertempat di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. “Hanya satu lokasi,” jelas Harun.
Ia menyebut, pengusutan kasus dugaan TPPU dan gratifikasi ini ketika Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa tahun 2020-2023 dan Lombok Tengah (Loteng) tahun 2023-2025. Pengusutannya berdasarkan perhitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penyidikan ini setelah kami melakukan penelusuran aset. Kasus ini terhadap dua jabatan Subhan. Saat di Sumbawa dan Lombok Tengah,” jelas Mantan Kasi Intelijen Kejari Mataram ini.
Dengan begitu, Harun menegaskan, penyidik Pidsus Kejati NTB menerbitkan tiga Sprindik terhadap Subhan. “Cuman satu lokasi aja,” tegasnya.
Menyinggung apa saja barang yang disita, Harun memilih tak berkomentar panjang. Ia meminta agar publik menunggu proses penyidikan di Adhyaksa. “Nanti kita sampaikan. Sementara itu dulu,” tegasnya.



