Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi, Kejati NTB Geledah Rumah Mantan Kepala BPN Sumbawa
Maraton Periksa Sejumlah Saksi
Di tahap penyidikan ini, kejaksaan secara maraton telah memeriksa sejumlah saksi. Baik dari kalangan swasta maupun ketiga tersangka pembelian lahan Samota. Mereka adalah Subhan, Muhammad Julkarnaen dari tim appraisal, dan Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain.
Selain tersangka, penyidik juga memintai keterangan sejumlah notaris. Seperti yang ada Sumbawa, Lombok Tengah, dan Mataram. Termasuk ajudan Subhan.
Di perkara lahan Samota, tim Pidsus menyangkakan ketiga tersangka dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian, menahan mereka di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Informasinya, Subhan memiliki transaksi hingga miliaran rupiah selama menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah. Muncul dugaan, transaksi didapatkan dari sejumlah notaris. Tujuannya, untuk memuluskan pengurusan pembuatan sertifikat tanah. (*)



