RTRW Baru Kota Mataram Tutup Celah “Main Mata” Perizinan Lahan
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menegaskan revisi terbaru Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengawasan berbasis digital yang ketat dan transparan.
Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, menyebut keunggulan utama RTRW hasil revisi terletak pada integrasi penuh dengan sistem perizinan otomatis.
Skema ini secara efektif menutup ruang negosiasi manual yang selama ini kerap menjadi celah pelanggaran tata ruang.
Seluruh ketentuan dalam Perda RTRW akan diterjemahkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung langsung dengan sistem perizinan.
“Ketika permohonan izin masuk dan tidak sesuai peruntukan lahan dalam RTRW baru, sistem akan menolak secara otomatis. Ini sangat memudahkan pengawasan dan menutup peluang penyimpangan,” ujar Lale, Jumat, 6 Februari 2026.
Data Lahan Lebih Akurat dan Detail
Selain digitalisasi, RTRW baru juga membawa pembaruan signifikan pada akurasi data lahan di lapangan.
Penyesuaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilakukan dari sebelumnya lebih dari 500 hektare menjadi 388 hektare agar sesuai dengan kondisi riil.
Perhitungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini lebih rinci dan berbasis pemetaan aktual.
Zonasi wilayah industri, perdagangan, hingga kawasan strategis seperti wisata religi Makam Van Ham dipetakan secara presisi untuk mencegah tumpang tindih fungsi lahan.
Lale menyebut, seluruh tahapan di tingkat daerah dan DPRD telah rampung. Sehingga, Pemerintah Kota Mataram kini menunggu keputusan final kementerian terkait di Jakarta sebelum implementasi penuh.
Alih Fungsi Lahan Terus Terjadi
Penyusutan lahan baku sawah (LBS) tercatat hampir terjadi setiap tahun, terutama di wilayah yang berkembang menjadi kawasan pemukiman baru.
Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram, Lalu Jauhari, menyebut alih fungsi lahan merupakan konsekuensi logis dari dinamika pembangunan perkotaan.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan.
“Alih fungsi lahan melalui mekanisme perizinan resmi. Setiap permohonan izin bangunan kita kaji kesesuaiannya dengan tata ruang oleh Dinas PUPR. Jika memenuhi ketentuan dan izin terbit, barulah bisa lakukan alih fungsi,” jelas Jauhari.
Berdasarkan data luas wilayah Kota Mataram tahun 2025, total luasan tercatat mencapai 1.458,71 hektare. Penggunaan lahan di tiap kecamatan menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok.
Kecamatan Ampenan (146,91 ha) tidak lagi memiliki lahan teknis pertanian. Seluruh wilayah telah beralih menjadi bangunan dan kavling. Kemudian, Kecamatan Sekarbela (416,21 ha), pemanfaatannya sepenuhnya untuk infrastruktur pemukiman, jalan, dan perumahan.
Selanjutnya, Kecamatan Mataram masih menyisakan lahan teknis seluas 79,85 ha dari total 202,36 ha, sementara sisanya telah menjadi kawasan pemukiman dan jaringan jalan.
Kecamatan Selaparang dan Cakranegara masih mempertahankan lahan teknis masing-masing seluas 156,02 ha dan 138,24 ha.
Kecamatan Sandubaya menjadi wilayah dengan lahan teknis terluas, mencapai 398,97 ha. Pemkot Mataram mengarahkan lahan ini untuk kawasan perkantoran dan peruntukan khusus lainnya. (*)



