Saat TPP ASN Pemprov NTB Belum Dibayar, Pejabat Ramai-ramai Tuntut Tambahan Pendapatan Rp844 Miliar
Mataram (NTBSatu) – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, ramai-ramai mengajukan kenaikan Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP). Tuntutan ini muncul saat bersamaan belum cairnya TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp200 Miliar.
Adapun sejumlah OPD yang ajukan TPP baru, di antaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Polisi Pamong Praja (Pol PP), serta Staf Ahli Gubernur NTB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas LHK NTB, Samsudin membenarkan permintaan itu. Pihaknya sudah mengajukan penyesuaian tersebut ke Biro Organisasi Setda NTB. Saat ini sedang dibahas oleh tim terpadu. “Masih pembahasan di tim terpadu,” ujar Samsudin kepada NTBSatu, Rabu, 4 Januari 2026.
Pengajuan kenaikan TPP ini untuk ASN pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), ASN pada di UPTD Tempat Pembuangan Akhir Regional (TPAR) dan laboratorium lingkungan.
Ia menjelaskan, pengajuan kenaikan TPP ini berdasarkan pertimbangan beban kerja. UPTD KPH misalnya, memiliki beban kerja dengan rentang kendali dan jangkauan pelayanan sangat luas atau lintas kabupaten. Selain itu, kompleks permasalahan yang tinggi dan risiko keselamatan kerja yang tinggi, karena berhadapan langsung dengan pelaku illegal logging dan perambahan hutan.
“Kalau di TPAR Kebon Kongok, memiliki beban kerja dan risiko kesehatan yang tinggi karena berhubungan langsung dengan bau, udara yg kotor/debu dan risiko penggunaan bahan kimia berbahaya,” jelasnya.
Staf Ahli Gubernur NTB, Lalu Abdul Wahid juga meminta kenaikan TPP ini. Ia tidak mau kalah dengan sejumlah OPD lainnya. Ia tidak sekadar mengajukan penyesuaian, tetapi menuntut hak.
“Bukan mengusulkan, menuntut hak. Staf Ahli ini kan eselon II.a ya. Tetapi kemarin-kemarin itu dibayar itu setara eselon II.b,” sesalnya.
Besaran TPP untuk ia terima selama ini hanya sebesar Rp7 juta per bulan. Menurutnya, TPP staf ahli itu harusnya setara asisten. Besaran TPP asisten sekitar Rp25 juta per bulan.
“Jadi saya tidak minta naik, saya minta hak saya. Karena ini hak konstitusional. Jadi, saya harap TAPD ke depannya kerja lebih cermat lah. Jangan hanya ngindeng (memikirkan) dirinya saja,” tegasnya.
Bagi dia, beberapa OPD yang mengajukan penyesuaian TPP tersebut, masih rasional. Mengingat beban kerja yang mereka emban.
“Dan banyak juga ini OPD-OPD lain yang berat beban kerjanya. Itu juga sangat rasional untuk dipertimbangkan kenaikannya. Seperti BKD, Pol PP. Itu rasional,” ungkapnya.
Demikian BKD NTB, mengajukan usulan perubahan Surat Keputusan (SK) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun 2026. Usulan tersebut disampaikan pada 30 Oktober 2025 dengan nomor surat: 800.1.5.3/4504/BKD/2025.
Surat tersebut ditandatangani langsung Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno. Dengan tembusan Gubernur NTB, Penjabat (Pj.) Sekda NTB, serta Inspektorat NTB.
Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB menyampaikan, salah satu poin usulannya adalah peningkatan klaster TPP BKD NTB, agar setara dengan klaster TPP BKAD NTB. Dalam surat itu dijelaskan, usulan tersebut didasarkan pada peningkatan beban kerja BKD yang signifikan, seiring dengan berbagai kebijakan nasional di bidang kepegawaian, seperti manajemen talenta, sistem meritokrasi, digitalisasi layanan kepegawaian, serta pelaksanaan reformasi birokrasi tematik.
Perihal itu, Yiyit menjelaskan, usulan tersebut mempertimbangkan berbagai parameter objektif, seperti volume beban kerja, risiko pekerjaan, serta karakteristik tugas di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kondisi itu terlihat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), di mana pegawai dengan beban kerja tinggi dan rutinitas lembur masih berada dalam kluster yang sama dengan OPD lain yang tidak memiliki intensitas kerja serupa. Hal tersebut dinilai perlu mendapat penyesuaian agar lebih proporsional.
“Di BKD saya lihat volume beban kerja di sini juga boleh dikatakan teman-teman sehari-hari itu lemburnya rutin, tetapi masuk klaster seperti OPD lainnya yang tanpa lembur. Sehingga perlu ada penyesuaian besaran TPP ini,” jelasnya.



