Klaim Hemat Rp200 Miliar, Efisiensi SOTK Pemprov NTB Cuma Rp1,5 Miliar
Mataram (NTBSatu) – Penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB digadang-gadang dapat menghemat ratusan miliar. Namun dari perhitungan awal, upaya efisiensi hanya Rp1,4 kiliar lebih.
Sebagai informasi, struktur baru ini terhitung mulai berlaku 1 Januari 2026. Sejak itu, kebijakan ini masih menjadi sorotan akibat dampak yang ditimbulkan. Mulai dari banyaknya pejabat kehilangan jabatannya, termasuk dikaitkan dengan isu mutasi hingga telatnya pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTB.
Pada bagian lain, klaim penghematan pada penerapan SOTK baru ini belum teruji. Ditemukan anggaran yang dihemat hanya sekitar Rp123.709.000 per bulan, atau kurang lebih Rp1.484.508.000 per tahun. Padahal sebelumnya, Pemprov NTB melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah mengklaim, perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini bisa menghemat anggaran sekitar Rp200 miliar.
Angka Rp1,5 miliar ini berdasarkan hasil tabulasi kebutuhan pejabat struktural serta besaran belanja langsung pegawai sebelum dan sesudah berlaku SOTK baru. Kerja tabulasi ini dilakukan Biro Organisasi Setda Provinsi NTB.
Tabulasi ini dilakukan saat Kepala Biro Organisasi dijabat Muhammad Taufieq Hidayat. Yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB.
Hitungan ini dimasukkan Taufieq dalam dokumen keberatan administratif yang ia ajukan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal pada 29 Januari 2026 kemarin.
“Pada saat itu kami di Biro Organisasi pernah membuat tabulasi kebutuhan pejabat struktural serta besaran belanja langsung pegawai sebelum dan sesudah berlaku SOTK baru, kami hanya temui pengurangan belanja langsung sebesar Rp123.709.000 per bulan atau sebesar kurang lebih Rp1.484.508.000 per tahun, atau kurang dari Rp1.5 miliar per tahunnya,” tulis Taufieq dalam dokumen ajuan keberatannya itu.
Hasil hitungan ini dinilai jomplang dengan estimasi BKAD sebelumnya yang mencapai Rp200 Miliar.



