Hakim MK Arief Hidayat Resmi Pensiun dari Jabatannya
Jakarta (NTBSatu) – Arief Hidayat secara resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah mengabdi selama 13 tahun.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan menyampaikan, petikan keputusan presiden tersebut dalam acara Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Februari 2026.
“Memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat, SH., MS., sebagai Hakim Konstitusi. Terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026,” ujar Heru, mengutip tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam keputusan itu, Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Arief Hidayat selama menjalankan tugas sebagai Hakim Konstitusi.



