Cek Fakta! Guru ASN Bayar BPJS Kesehatan 26 Kali dalam Setahun
Mataram (NTBSatu) – Media sosial sempat ramai oleh unggahan yang menyebut, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) harus membayar iuran BPJS Kesehatan hingga 26 kali dalam satu tahun.
Klaim tersebut muncul melalui unggahan akun Facebook bernama Awang Darmawan yang menyebut, iuran BPJS Kesehatan berasal dari 12 kali gaji bulanan, 12 kali Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta potongan tambahan dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
“Baru tahu! Guru ASN Ternyata Membayar Iuran BPJS Sebanyak 26 Kali Dalam Setahun. 12 Kali Gaji Bulanan, 12 Kali Gaji TPG, 2 Kali TPG THR & Gaji 13. Menyala BPJS Semoga Pelayanannya Tambah Mantap,” tulis akun tersebut.
Respons publik terhadap unggahan itu cukup besar. Ratusan tanda suka dan komentar menunjukkan banyak orang mempercayai klaim tersebut tanpa klarifikasi lebih lanjut.



