Tekan Sampah Kota, Hotel di Mataram Wajib Punya Tempah Dedoro
Mataram (NTBSatu) – Di tengah ancaman penumpukan 10.200 ton sampah yang mengepung Kota Mataram, Pemerintah Kota kini memperketat regulasi bagi sektor industri, khususnya perhotelan.
Selain mengandalkan evakuasi ke TPA, hotel-hotel di Mataram kini didorong untuk tidak lagi menjadi penyumbang beban limbah dengan menerapkan sistem pengolahan, Tempah Dedoro.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi mengungkapkan, tidak semua hotel mendapatkan fasilitas pengangkutan langsung dari dinas. Hingga saat ini, baru sekitar 6 hingga 7 hotel yang memiliki kerja sama resmi (MoU) dengan DLH untuk pengangkutan limbah.
Bagi hotel yang berada di luar skema kerja sama tersebut, pilihannya hanya satu, yaitu mengelola sampah secara mandiri.
“Jika tidak ada MoU, mereka (hotel) harus kelola sendiri. Kami menyarankan dan mewajibkan mereka untuk memiliki Tempah Dedoro,” tegas Denny, Minggu, 1 Februari 2026.
Menurutnya, Tempah Dedoro diproyeksikan menjadi benteng pertahanan pertama agar limbah hotel tidak meluber ke TPS-TPS kota yang saat ini sudah melampaui kapasitas. Secara teknis, menggunakan “Gumbleng” atau biopori modifikasi, di mana sampah organik didekomposisi langsung di tanah.
Sampah yang diangkut petugas kini murni hanya sampah anorganik. Karena seluruh limbah organik sudah tuntas di lubang biopori tersebut.
Dengan sistem ini, hotel diharapkan mampu mereduksi volume sampah secara internal sebelum limbah tersebut menyentuh jalur pembuangan publik.
Kondisi Darurat: 170 Ton Produksi Sampah Harian
Tuntutan pengelolaan mandiri ini bukan tanpa alasan. Saat ini, Kota Mataram memproduksi sekitar 170 ton sampah per hari, namun hanya mampu membuang sekitar 90 hingga 100 ton ke TPA akibat pembatasan ritase. Selisih yang mencapai 70 ton per hari inilah yang mengakibatkan akumulasi sampah hingga menembus angka 10.200 ton di berbagai wilayah.
Sembari mendorong hotel menerapkan sistem Dedoro, Pemkot Mataram juga tengah memacu pembangunan landfill baru di TPA Kebon Kongok yang ditargetkan rampung sebelum bulan Ramadan.
“Jika proyek ini selesai tepat waktu, distribusi sampah dari 5 TPS utama (Bintaro, Sandubaya, Selagalas, Lawata, dan TPS 45) diharapkan bisa kembali normal,” ujar Denny.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Hotel Kota Mataram, I Made Adiyasa mengatakan, selama ini pengelolaan sampah hotel di Mataram berjalan dengan skema yang beragam. Tergantung fasilitas dan kerja sama masing-masing hotel.
“Sebagian besar hotel di Mataram sudah memiliki kerja sama dengan vendor dalam pengelolaan sampah. Ada hotel yang bekerja sama dengan peternak untuk menyalurkan sampah sisa makanan. Sementara jenis sampah lainnya diangkut oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup atau penyedia jasa pengangkutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar hotel tidak memiliki tempat pembuangan akhir sendiri. Melainkan hanya menyediakan tempat penampungan sementara (TPS internal) di lingkungan hotel.
Sampah dari TPS tersebut kemudian diangkut. Baik oleh DLH bagi hotel yang memiliki MoU, maupun oleh penyedia jasa pengangkutan swasta. “Pada prinsipnya, hotel tidak membuang sampah langsung ke TPS umum tanpa pengelolaan. Kami sudah diarahkan untuk memilah sampah organik dan non organik, meskipun fasilitas dan kapasitasnya berbeda-beda,” katanya.
Terkait kebijakan kewajiban Tempat Dedoro, PHRI Mataram menyatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah menekan beban sampah kota. Namun berharap ada masa transisi dan pendampingan teknis bagi hotel.
“Kami mendukung kebijakan pengelolaan sampah mandiri, termasuk sistem Dedoro. Tetapi perlu ada sosialisasi dan pendampingan, terutama bagi hotel skala kecil yang keterbatasan lahan dan biaya,” pungkasnya. (*)



