Sumbawa

Tak Tutup Investasi, Pemkab Sumbawa Pasang “Pagar” untuk Ritel Modern

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menegaskan, tidak menutup pintu investasi di sektor ritel modern. Namun, menerapkan kebijakan melalui syarat ketat dan mekanisme pengawasan agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal tetap mendapat ruang dan perlindungan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Sumbawa, E. S Adi Nusantara menyampaikan, pemerintah daerah menyambut investasi selama sejalan dengan kepentingan ekonomi lokal.

Menurut Adi, setiap ritel modern yang mengajukan izin wajib menunjukkan komitmen bermitra dengan UMKM daerah. Komitmen tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus terwujud secara nyata di lapangan.

“Kami ingin investasi berjalan, tetapi UMKM juga harus ikut tumbuh. Karena itu, ritel modern harus menyediakan ruang khusus bagi produk UMKM lokal,” ujar Adi, Selasa, 27 Januari 2026.

IKLAN

Adi menjelaskan, salah satu ketentuan utama dalam rekomendasi izin adalah kewajiban menyediakan porsi minimal 20 persen untuk produk UMKM Sumbawa. Ketentuan tersebut saat ini sedang diformalkan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Ritel Modern.

Ia menyebut, Perda tersebut akan mengatur secara detail pola kemitraan, mekanisme pengawasan, hingga sanksi bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajibannya.

“Pengawasan akan kami lakukan secara berkala. Jika dalam evaluasi berkala ditemukan komitmen tidak dijalankan, tentu akan ada konsekuensi,” tegasnya.

Minta Ritel Modern Siapkan Etalase UMKM

Selain Perda, lanjutnya, Pemkab Sumbawa juga menyiapkan regulasi turunan berupa peraturan kepala daerah. Aturan ini akan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan ritel modern.

Adi menambahkan, pemerintah daerah tidak segan memberikan peringatan apabila ritel modern tidak menyiapkan rak atau etalase khusus bagi produk UMKM sesuai kesepakatan awal.

“Kalau tidak ada perbaikan setelah diberikan peringatan, rekomendasi izin bisa saja ditinjau ulang,” tegasnya.

Di sisi lain, Adi juga menyinggung sistem perizinan berbasis risiko yang masih membuka peluang usaha beroperasi tanpa rekomendasi pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi ini membuat pengawasan di tingkat daerah menjadi kurang optimal.

“Ini menjadi salah satu alasan kami mendorong revisi Perda, agar pengendalian ritel modern di daerah bisa lebih kuat,” jelasnya.

Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Pemkab Sumbawa berharap investasi tetap tumbuh seiring dengan penguatan UMKM lokal.

“Yang ingin kami jaga adalah keseimbangan, supaya investasi masuk dan ekonomi masyarakat juga bergerak,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button