HukrimKota Bima

Sidang Kasus Boy Dara, JPU Ungkap Dugaan Setoran Rp400 Juta per Bulan ke Malaungi

Mataram (NTBSatu) – Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana permufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu yang menjerat terdakwa A. Hamid bin H. Syamsuddin Amin alias Boy Dara pada Senin, 27 Juli 2026.

Dalam agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap skema uang setoran bernilai ratusan juta rupiah yang melibatkan mantan pejabat kepolisian setempat.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU membeberkan, A. Hamid alias Boy melakukan permufakatan jahat bersama Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, S.H., M.H. alias Eky, serta Erwin Iskandar alias Koko Erwin dalam rentang waktu Februari 2025 hingga Januari 2026.

IKLAN

Jaksa menyebutkan, peristiwa ini bermula ketika terdakwa bersama saksi Abdul Hamid mengunjungi rumah dinas AKP Malaungi di Asrama Polres Bima Kota pada Februari 2025 untuk membahas uang setoran bisnis peredaran narkoba di wilayah Kota Bima.

JPU mengungkapkan, Malaungi awalnya menuntut uang setoran rutin peredaran narkoba dari Boy senilai Rp500 juta per bulan agar bisnis peredaran narkotika di wilayah Kota Bima tetap berjalan.

Namun, Boy secara tegas menyatakan ketidakmampuannya untuk memenuhi nominal angka fantastis tersebut.

Mendengar penolakan tersebut, Malaungi lantas menurunkan tuntutan angkanya menjadi Rp400 juta per bulan.

Boy akhirnya menyepakati nominal akhir tersebut, sebagai uang setoran bulanan hasil penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima Kota.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, JPU mengancam A. Hamid alias Boy dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam dakwaan subsider, Jaksa mengenakan Pasal 69 Ayat (2) huruf a jo. Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan secara keseluruhan, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum Boy untuk bersiap mengajukan eksepsi.

“Saudara silakan, boleh mengajukan perlawanan dengan advokatnya ya,” tutur Hakim Ketua.

Tim Penasihat Hukum Boy kemudian meminta waktu selama satu minggu untuk mempersiapkan dan menyusun eksepsi.

“Kami meminta waktu satu minggu dari sekarang, Yang Mulia,” ujarnya.

Majelis Hakim menyetujui permintaan tim penasihat hukum Boy tersebut, dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pekan depan, Senin, 3 Agustus 2026 pukul 10.00 Wita.

Sidang selanjutnya beagendakan mendengar eksepsi atau nota kebetatan dari Penasihat Hukum Terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan JPU. (*)

Artikel Terkait