Pabrik Mandek Hampir Setahun, 2.500 Pegawai PT Pakerin Terancam PHK
Mataram (NTBSatu) – Ancaman pemutusan hubungan kerja massal mengintai sekitar 2.500 pegawai PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) yang beroperasi di Mojokerto, Jawa Timur.
Selama hampir satu tahun terakhir, aktivitas produksi perusahaan berhenti total sehingga ribuan pekerja kehilangan kesempatan bekerja dan penghasilan rutin.
“Sudah hampir 1 tahun, (buruh PT Pakerin) tidak bekerja,” ungkap Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Jazilul, mengutip Kompas.com, Selasa, 27 Januari 2026.
Jazilul memimpin langsung upaya pendampingan serikat pekerja, untuk memperjuangkan kepastian nasib ribuan karyawan yang hingga kini belum memperoleh kejelasan.
FSPMI sendiri tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang berada di bawah kepemimpinan Said Iqbal. Dari KSPI, informasi mengenai potensi PHK massal menyebar ke publik.
Said Iqbal menyebut jumlah buruh yang terancam PHK mencapai ribuan orang. “Di Mojokerto, Jawa Timur akan terjadi PHK 2.500 buruh, diperkirakan kurang lebih ya, 2.500 buruh,” ungkapnya, mengutip Kompas.com, Selasa, 27 Januari 2026.
Konflik Keluarga Berkepanjangan
PT Pakerin telah menjalankan usaha produksi kertas selama kurang lebih 40 tahun dan sebelumnya menunjukkan kondisi keuangan yang stabil. Permasalahan muncul setelah konflik internal keluarga pemilik perusahaan mencuat.
Perselisihan melibatkan kakak dan adik yang memiliki kepentingan berbeda dalam pengelolaan perusahaan, terutama terkait dana operasional.
Said Iqbal mengungkapkan, dana perusahaan dalam jumlah besar tersimpan pada lembaga perbankan tertentu.
“Menurut informasi dari teman-teman buruh, saya dapatkan Rp 1 triliun rupiah uang PT Pakerin ada di Bank Prima. Bank Prima ini milik saudaranya, adiknya kalau enggak salah. Enggak bisa ditarik untuk operasional perusahaan,” ujar Said.
Sementara itu, Jazilul menambahkan, konflik keluarga mulai mencuat setelah pendiri perusahaan meninggal dunia. Anak pertama yang menjabat sebagai direktur utama sekaligus pemegang saham kemudian berselisih dengan dua adiknya.
Perselisihan berlanjut ke jalur hukum hingga masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung. Mahkamah menyatakan, Surat Keputusan Administrasi dan Hukum Umum Nomor 007758 Tahun 2020 terkait perubahan anggaran dasar perseroan tidak sah.
Situasi semakin rumit setelah Kementerian Hukum dan HAM, pada masa kepemimpinan Yasonna H. Laoly menerbitkan serangkaian surat pembatalan AHU sejak tahun 2021 hingga 2024. Kondisi tersebut menyebabkan kepemimpinan perusahaan tidak memiliki kejelasan.
2.500 Pegawai PT Pakerin Terancam PHK
Konflik berkepanjangan membawa dampak langsung terhadap ribuan pekerja PT Pakerin. Para karyawan yang sebelumnya memilih fokus bekerja tanpa terlibat konflik keluarga pemilik perusahaan, akhirnya ikut menanggung konsekuensi serius.
Jazilul menyebut persoalan ini memengaruhi hak dasar para pekerja. “Berimbas pada kelangsungan pekerjaan para karyawan dan juga hak-hak para karyawan, baik upah, THR (tunjangan hari raya), uang pensiun, BPJS, dan lainya,” ujar Jazilul.
Pada April 2025, salah satu putra pendiri PT Pakerin bernama David menyampaikan, perusahaan tidak lagi mampu menjalankan operasional secara normal.
Ia mengakui ketidakmampuan perusahaan membayar upah serta THR karyawan karena dana operasional tidak tersedia. Kondisi tersebut semakin memperkuat ancaman PHK massal yang kini menghantui 2.500 pegawai PT Pakerin. (*)



