Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Tenaga Pendukung PSKP 2026, Simak Deskripsi Pekerjaannya
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang kerja tahun 2026, melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP).
Program ini menyasar masyarakat umum yang ingin bergabung sebagai tenaga pendukung non-Aparatur Sipil Negara, guna memperkuat pelaksanaan tugas penanganan sengketa dan konflik pertanahan.
Rekrutmen bertujuan mendukung kelancaran kerja administratif, evaluasi kinerja, serta pengendalian internal pada lingkungan Direktorat Jenderal PSKP.
Melansir laman resmi Ditjen PSKP Kementerian ATR/BPN, instansi menyediakan dua formasi tenaga pendukung, yaitu Tenaga Pendukung Pelaporan dan Evaluasi Kinerja serta Tenaga Pendukung Pengendalian Intern Pemerintah.
Panitia rekrutmen melaksanakan proses pendaftaran secara daring pada periode 20 Januari hingga 25 Januari 2026. Meski tahapan pendaftaran telah berakhir, peserta yang telah mendaftar perlu memahami ruang lingkup tugas agar siap menjalankan tanggung jawab apabila lolos seleksi.
Deskripsi Pekerjaan Tenaga Pendukung PSKP ATR/BPN 2026
Tenaga Pendukung Pelaporan dan Evaluasi Kinerja
- Menghimpun, mengolah, dan menyusun data dan informasi kinerja program serta kegiatan Direktorat PSKP;
- Menyusun laporan kinerja berkala meliputi laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan;
- Menyiapkan bahan presentasi pimpinan berupa paparan, infografis, dan dokumen pendukung;
- Mendukung kegiatan monitoring dan evaluasi indikator kinerja program dan kegiatan;
- Melakukan analisis sederhana terhadap hasil capaian kinerja tanpa kewenangan pengambilan keputusan;
- Menyusun dan mengelola dokumentasi kegiatan pelaporan serta evaluasi kinerja;
- Menjalankan tugas lain yang relevan sesuai arahan pejabat berwenang.
Tenaga Pendukung Pengendalian Intern Pemerintah
- Menghimpun dan mendokumentasikan data pendukung pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada lingkungan PSKP;
- Mengelola serta memutakhirkan data risiko organisasi secara berkala;
- Menyusun dokumentasi identifikasi dan pengendalian risiko organisasi tanpa kewenangan penetapan;
- Mendukung kegiatan pemantauan pelaksanaan pengendalian intern;
- Menyusun dokumentasi kegiatan SPIP dan risiko organisasi;
- Mengelola arsip pengendalian intern dan manajemen risiko secara sistematis;
- Menjalankan tugas pendukung lain yang berkaitan dengan pengendalian intern sesuai arahan pejabat berwenang.
Melalui rekrutmen ini, Direktorat Jenderal PSKP ATR/BPN berharap kehadiran tenaga pendukung mampu meningkatkan efektivitas kerja, ketepatan pelaporan, serta kualitas pengendalian internal dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan sepanjang tahun 2026. (*)



