Lombok Tengah

Ombudsman NTB Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan keracunan sejumlah siswa di Lombok Tengah, usai menyantap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG), mendapat perhatian serius Ombudsman RI Perwakilan NTB.

Peristiwa tersebut memicu penyelidikan atas dugaan penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

Menindaklanjuti insiden keracunan yang terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2026, Ombudsman NTB langsung melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), sebagaimana dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, S.H., M.H., memimpin langsung investigasi ini bersama Tim Pemeriksa Laporan.

IKLAN

Dalam tahap awal, tim telah meminta keterangan dari Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ketua Yayasan pengelola MBG. Serta, Koordinator SPPG di kecamatan setempat

“Pengawasan ini merupakan komitmen Ombudsman dalam mengawal program prioritas Presiden. Agar penyelenggaraan Program MBG berjalan sesuai ketentuan, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi penerima manfaat,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, Jumat, 23 Januari 2026.

Saat ini, Ombudsman masih melanjutkan pemeriksaan dengan menggali keterangan dari pihak sekolah serta SPPG. Termasuk, mengumpulkan dokumen pendukung terkait proses penyediaan dan distribusi makanan MBG.

“Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan serta dokumen pendukung. Guna memastikan pelaksanaan Program MBG sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku,” terangnya.

Hasil Pemeriksaan Awal

Dari hasil pemeriksaan awal, Ombudsman menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan SOP. Terutama, pada aspek Quality Control (QC) atau pengendalian mutu keamanan pangan.

Bahkan, terungkap dugaan adanya pemaksaan distribusi susu yang tidak layak konsumsi kepada siswa yang diduga menjadi pemicu kasus keracunan tersebut.

“Ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan SOP, terutama pada mekanisme pengendalian mutu keamanan pangan. Terdapat pula dugaan pemaksaan distribusi susu yang tidak layak konsumsi,” jelasnya.

Dalam penyelidikan ini, Ombudsman juga menelaah Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional RI Nomor 244 Tahun 2025. Serta, Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 004/05/03/SK.04/02/2025 yang mengatur standar penyediaan dan distribusi susu dalam Program MBG.

Atas temuan tersebut, Ombudsman mendorong penguatan pengawasan dan evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Ombudsman meminta partisipasi aktif masyarakat dan pihak sekolah untuk menyampaikan informasi dan/atau pengaduan, apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan MBG,” lanjutnya.

Dwi menegaskan, pihaknya akan mengawal penanganan kasus dugaan keracunan MBG di Lombok Tengah hingga tuntas.

“Ombudsman RI akan terus mengawal proses ini demi memastikan penyelenggaraan Program MBG berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keamanan pangan, dan perlindungan hak masyarakat,” tegasnya. (Alwi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button