Korupsi BLUD, Jaksa Rampungkan Berkas Mantan Direktur RSUD Sumbawa
Mataram (NTBSatu) – Penyidik kejaksaan melengkapi berkas dr. Dede Hasan Basri. Tersangka dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sumbawa tahun 2022 itu masih ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar).
“Ini kan baru penetapan tersangka. Masih proses pemberkasan. Sebentar lagi selesai,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Zanuar Ikhram kepada NTBSatu, Rabu, 21 Januari 2026.
Penyidik Pidsus Kejari Sumbawa menetapkan dr. Dede sebagai tersangka pada Desember 2025 lalu. Setelah kejaksaan melakukan ekspose dan memeriksanya Dede sebagai saksi.
Pada kasus BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 ini, kejaksaan mengantongi kerugian keuangan negara Rp1,087 miliar. Angka itu berdasarkan hitungan Inspektorat Sumbawa.
Pengusutan terhadap kasus tersebut, berkaitan dengan hasil LHP BPK-RI tahun 2022 lalu. Saat itu, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap rekanan penyedia (kontraktor) di pelaksanaan sejumlah kegiatan.
Kelebihan pembayaran itu pada pekerjaan pembangunan pagar, paving block dan rehabilitasi ruang rawat. BPK-RI juga menemukan permasalahan pada anggaran makan minum di RSUD Sumbawa.
“Di HP jelas yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara itu adalah Direktur RSUD Sumbawa. Ia juga menjabat sebagai PPK ke sejumlah rekanan,” jelasnya.
Penyidik kala itu menyangkakan dr. Dede Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf a dan b dan ayat 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Nanti bisa kami sesuaikan aturan baru untuk pasalnya,” ucap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa.
Zanuar menyebut, tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Lobar terkait kasus sebelumnya. Yakni, hukuman pidana di kasus suap dan gratifikasi Rp1, 5 miliar. “Yang bersangkutan (tersangka) masih menjalani penahanan kasus pertama,” tambahnya. (*)



