Jaksa Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi BLUD Sumbawa

Mataram (NTBSatu) – Penyidik kejaksaan mengantongi calon tersangka dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sumbawa.
Hal itu setelah penyidik Kejari Sumbawa menemukan adanya mens rea dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Sudah ada gambaran tersangkanya,” kata Kepala Kejari Sumbawa, Hendi Arifin, Senin, 4 Agustus 2025.
Menyinggung siapa saja calon tersangka dan dari kalangan mana, Hendi memilih tak berkomentar lebih jauh. Pihaknya masih menunggu proses gelar perkara.
“Tunggu saja hasilnya seperti apa,” ucapnya. Saat ini, kejaksaan masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi.
Sebagai informasi, beberapa pengadaan di BLUD RSUD Sumbawa sempat menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.
Hasilnya, terdapat kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap rekanan penyedia (kontraktor) di pelaksanaan sejumlah kegiatan.
Kelebihan pembayaran itu ada pada pekerjaan pembangunan pagar, paving block dan rehabilitasi ruang rawat. Kemudian, anggaran makan minum di RSUD Sumbawa.
Dari temuan BPK tersebut, muncul dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp1,087 miliar. Masalah ini juga menjadi fakta persidangan dengan terdakwa dr Dede Hasan Basri di kasus suap dan gratifikasi.
Hasil itu temuan awal (BPK) menjadi gambaran umum untuk perhitungan kerugian keuangan negara. Jaksa dalam hal ini untuk akan menggandeng auditor. (*)