Tegas! Bupati Jarot Instruksikan Percepat Pengadaan Barang dan Jasa
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar tidak menunda proses pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026.
Bupati Jarot menyampaikan instruksi tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pencegahan Korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, Senin, 19 Januari 2026.
Ketegangan sempat mencuat, ketika Bupati Jarot mengabsen langsung satu per satu kehadiran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menegaskan, seluruh kepala OPD wajib menghadiri rapat ini karena menyangkut arah kebijakan keuangan daerah.
“Kalau ada satu saja yang absen, ini bisa gunjang. Pengelolaan anggaran tidak bisa dikerjakan setengah-setengah,” tegasnya.
Bupati Jarot menjelaskan, saat ini terjadi perubahan signifikan dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Meski sistem sudah berjalan sejak 2019, dinamika regulasi terus berkembang. Terutama, pasca terbitnya Peraturan Presiden tahun 2025 serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi panduan masa transisi pengadaan
Ia mengatakan, perubahan regulasi tersebut harus menjadi kompas baru oleh seluruh OPD agar pengelolaan anggaran berjalan cepat, tepat, dan transparan.
Sebagai tindak lanjut, Jarot telah menerbitkan Instruksi Bupati Sumbawa Nomor 11 Tahun 2026. Isianya, meminta seluruh kepala perangkat daerah mempercepat proses pengadaan barang dan jasa tanpa mengabaikan tata kelola yang baik.
“Jangan menunda tender dan seleksi. Semakin cepat proses pengadaan selesai, semakin cepat manfaat pembangunan dirasakan rakyat,” ujarnya.
Minta Optimalkan E-Purchasing
Dalam arahannya, Bupati Jarot juga mewajibkan OPD untuk mengoptimalkan e-purchasing melalui katalog elektronik. Khususnya, dengan melibatkan penyedia lokal dan UMKM.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar pilihan, melainkan instruksi Presiden dan mandat regulasi nasional untuk memperkuat produk dalam negeri dan ekonomi lokal.
Meski mendorong percepatan, Jarot dengan tegas mengingatkan agar kecepatan tidak dijadikan celah penyimpangan.
“Saya tegaskan, percepatan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pelanggaran. Pencegahan korupsi adalah prioritas utama. Setiap rupiah APBD harus efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia meminta seluruh kepala OPD menjadikan rakor tersebut sebagai ruang mitigasi risiko hukum sejak dini, bukan sekadar forum administratif.
Salah satu penekanan paling krusial dalam rapat ini adalah soal keterbatasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersertifikat.
Mengingat jumlah ASN bersertifikat kompetensi masih sangat minim, Bupati meminta kepala dinas selaku Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mengambil alih langsung peran PPK.
Langkah ini, lanjutnya, untuk akselerasi percepatan pengadaan barang dan jasa di seluruh OPD Pemkab Sumbawa pada Tahun Anggaran 2026.
Bupati Jarot juga meminta tim koordinasi dan seluruh jajaran terkait untuk aktif memonitor kendala teknis di lapangan secara berkala, agar tidak menghambat target serapan anggaran.
“Jangan biarkan kendala teknis menghambat target kita. Pemerintah harus hadir dengan solusi,” tegasnya.
Menutup arahannya, Bupati Jarot menegaskan komitmen membangun pemerintahan yang profesional, bersih, dan melayani.
“Pembangunan yang sukses bukan hanya tentang seberapa banyak gedung yang berdiri, tapi seberapa jujur dan cepat proses itu dilakukan untuk kesejahteraan rakyat,” tutupnya. (Marwah)



