Kasus Pengadaan Combine Harvester Sumbawa Barat Naik Penyidikan, Kerugian Negara Rp11,2 Miliar
Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi pengadaan mesin giling padi atau combine harvester dari dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD pada Dinas Pertanian Sumbawa Barat tahun 2023-2025, naik penyidikan. Perhitungan awal, muncul kerugian negara Rp11,2 miliar.
Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas membenarkan naiknya penyidikan dari tahap penyelidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 02 /N.2.16/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Di kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Sumbawa Barat telah memeriksa 23 saksi dari berbagai kalangan. Mulai pihak penyedia hingga penerima bantuan combine harvester.
Selain itu, kejaksaan juga memperoleh sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan mesin giling padi selama tiga tahun tersebut. “Sehingga kami berkesimpulan untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan,” ucap Agung, Senin, 12 Januari 2026.
Langkah selanjutnya, penyidik mendalami alat bukti dan barang bukti pendukung. Sejauh ini kejaksaan telah menerima tujuh mesin combine dari 21 mesin combine yang berasal dari 21 kelompok tani di Sumbawa Barat.
“Tujuh mesin itu kami terima dari tujuh kelompok tani, dan masih akan bertambah jumlahnya,” terang Kepala Kejari.
Jaksa mengamankan mesin combine ini, untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain dari penerima bantuan yang dibentuk secara fiktif.
Dugaan sementara, sambung Agung, adanya indikasi menyalahgunakan kewenangan. Seperti penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan combine harvester tahun 2023-2025.
“Sehingga mengakibatkan dugaan timbulnya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp11.250.000.000,” ungkapnya. (*)



