Hukrim

Polda NTB Tangkap Pria Diduga Sebarkan Video Asusila Pacarnya

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB mengamankan pria asal Sakra, Lombok Timur inisial JH alias Jon. Dugaanya, menyebarluaskan konten asusila pacarnya di media sosial.

Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP Moch. A. Fauzi menjelaskan, Jon nekat menyebarluaskan video tak senonoh lantaran sang kekasih minta putus.

“Pacarnya ingin putus, tetapi pelaku tidak terima. Sakit hati, pelaku ini sebarkan video yang bermuatan asusila pacarnya ke media sosial,” katanya, Senin, 12 Januari 2026.

Video yang bermuatan asusila itu pelaku dapatkan melalui Video Call Sex (VCS) pada Mei 2024 lalu. Saat itu, ia diam-diam melakukan rekaman layar.

IKLAN

Dari video tersebut, sambung Fauzi, menjadi alat bagi pelaku agar bisa mengendalikan korban. Merasa tertekan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB, mereka berhasil melacak posisi JH. Tim lalu bergerak dan menangkap pelaku kawasan Sakra, Lombok Timur.

”Saat penangkapan kami juga berkoordinasi dengan Polres setempat,” jelasnya.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan handphone yang dijadikan sebagai alat untuk menyimpan dan menyebarluaskan konten yang bermuatan asusila.

”Saat kami interogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram ini.

Penyidik kepolisian menjerat JH dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Fauzi mengingatkan masyarakat tidak serta merta melakukan tindakan asusila dengan seseorang. Hal itu merupakan tindakan pidana. “Gunakan media sosial dengan bijak,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button