Dampak SOTK Baru, Kekosongan Jabatan Besar-besaran
Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal resmi menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru. Penetapannya mulai berlaku Jumat, 2 Januari 2026. Namun nomenklatur ini memicu kekosongan status dan jabatan, akibat belum menyesuaikan dengan skema terbaru.
Skema birokrasi baru ini salah satunya mengharuskan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digabung menjadi satu. Mengakibatkan sejumlah pejabat yang terdampak SOTK kehilangan jabatannya.
Beberapa OPD yang digabung di antaranya: Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan menjadi Biro Umum dan Protokol. Kemudian, Biro Perekonomian dan Biro Administrasi Pembangunan menjadi Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.
Selanjutnya untuk kategori dinas jajaran, dirampingkan menjadi 20 instansi. Artinya, terdapat sejumlah dinas yang dipangkas dan digabungkan.
Dengan perubahan ini, dinas instansi ini memiliki nomenklatur baru. Serta, secara tidak langsung struktur ke bawahnya, seperti bidang lainnya mengikuti nomenklatur baru tersebut.
Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Penjelasannya, dalam penerapan SOTK baru, penyusunan nomenklatur jabatan juga harus menyesuaikan. Seperti nama-nama jabatan, kepala dinas, kepala bidang, serta jajarannya.
Menyesuaikan dengan SOTK baru tersebut, Jumat, 2 Januari 2026, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal memberhentikan sementara beberapa pejabat. Khususnya kepala dinas yang terdampak SOTK tersebut.
Ia menunjuk beberapa nama untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) menggantikan pejabat-pejabat yang diberhentikan sementara.
Struktur Lama, Nomenklatur Baru
Namun sebagai gambaran, Gubernur Iqbal hanya menunjuk dan melantik beberapa Pelaksana Tugas (Plt.) kepala dinas. Sementara struktur ke bawahnya seperti kepala bidang hingga kasi dan seterusnya, masih pada posisi lama atau belum mengikuti nomenklatur baru.
Sebagai tambahan informasi, setelah penerapan SOTK baru ini, prosesnya pejabat struktural, termasuk setara kabid akan menjalani proses pelantikan ulang.
Bahkan jika proses izin belum selesai, Sekda bisa mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt.) agar pejabat tetap bekerja. Jika ini terjadi, artinya terdapat banyak pejabat struktural yang berada di beberapa OPD yang terdampak SOTK ini kehilangan jabatannya. Mulai dari eselon III, IV ke bawah.
Dampaknya, akan menyebabkan terjadi kekosongan besar-besaran jabatan pada beberapa OPD. Pasalnya, status jabatannya masih mengacu pada struktur lama. Demikian juga OPD hasil SOTK baru, hanya diisi oleh Plt. kepala dinas. Sementara jajaran ke bawahnya belum menyesuaikan dengan nomenklatur baru tersebut.
Perkembangan terbaru berdasarkan informasi diperoleh NTBSatu, SK untuk jabatan yang menyesuaikan dengan nomenklatur baru telah keluar.
Terkait kabar ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno belum memberikan komentar. Konfirmasi NTBSatu melalui pesan dan telepon WhatsApp belum direspons.
Bagaimana strategi Pemprov NTB agar tidak menimbulkan kekosongan maupun tumpang tindih tugas?
Sebelumnya, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh. Faozal mengatakan, bersamaan dengan pemberlakuan SOTK baru pada Jumat lalu, hanya enam pejabat yang dilantik sebagi Plt.
“Ada enam kita Plt. kan hari ini (kemarin, red),” kata Fozal.



