TKD Dipangkas, NTB Naikkan Pajak
Mataram (NTBSatu) – Kebijakan pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat, mulai berdampak pada kebijakan fiskal di sejumlah daerah. Salah satunya di Provinsi NTB.
Dana transfer pusat yang dipangkas ke Provinsi NTB mencapai Rp1,2 triliun. Kondisi ini berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB Tahun 2026.
APBD NTB tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Yaitu dari Rp6,4 triliun menjadi Rp5,4 triliun.
Berkurangnya alokasi dana transfer pusat, mendorong pemerintah daerah mengambil langkah penyesuaian anggaran. Salah satunya melalui kenaikan beberapa jenis pajak dan retribusi daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Fathurrahman mengatakan, menyikapi kebijakan nasional tentang pengurangan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat tahun 2026, Pemprov NTB berupaya mengidentifikasi beberapa penyesuaian tarif pajak daerah maupun potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Terutama yang bersumber dari retribusi daerah.
Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Hal ini melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beberapa hal yang direncanakan berubah di antaranya penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan tarif retribusi. Termasuk, ketentuan mengenai kendaraan luar daerah, peningkatan sinergitas opsen PKB dan opsen BBNKB serta struktur dan besaran tarif luran pertambangan rakyat.
“Rancangan perubahan Raperda ini dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal dan kapasitas fiskal daerah,” ujar Fathurrahman, kemarin.
Meski demikian, lanjutnya, kebijakan penyesuaian tarif pajak ini tidak menyasar masyarakat secara luas. Namun berdasarkan klasifikasi kendaraan. Terutama, menyasar kendaraan dengan kapasitas mesin (CC) tinggi.
“Kebijakan ini tidak akan berdampak pada kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin kecil, seperti motor bebek,” katanya.
Asisten I Setda NTB ini menegaskan, penyesuaian tarif PKB lebih difokuskan pada kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 CC. Ia menilai, kendaraan dalam kategori ini memiliki harga yang hampir setara dengan mobil. Sehingga, pemiliknya dianggap berasal dari kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih.
“Karena itu memang orang yang punya uang yang punya (kendaraan) itu. Intinya tidak menyasar secara keseluruhan kendaraan, lebih kepada klasifikasinya,” tegasnya.
Naikkan Tarif PKB dan PBBKB
Hingga kini, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi NTB masih berada di angka 1,025 persen, lebih rendah dari sejumlah daerah lain seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Timur yang telah menerapkan tarif hingga batas maksimal 1,2 persen.
“Kita berada di angka 1,025 persen. Harapannya ada kenaikan tipis,” ujarnya.
Selain PKB, penyesuaian juga pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Saat ini, sebagian besar provinsi di Indonesia bergerak menuju tarif PBBKB sebesar 10 persen. Daerah seperti Bali, Jakarta, disebut telah atau akan menerapkan tarif tersebut.
Sementara itu, Provinsi NTB menerapkan PBBKB sebesar 5 persen dan berencana menaikkannya menjadi 7,5 persen. Namun, kenaikan ini khusus untuk sektor industri dan perusahaan, bukan untuk konsumen umum atau bahan bakar non-subsidi di tingkat ritel.
“Dengan skema tersebut, harga bahan bakar bagi masyarakat tetap dalam kondisi semula,” ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Perdagangan NTB ini menegaskan, penerapan kebijakan pajak tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Penyesuaian tarif secara hati-hati agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat umum.
Fathurrahman mengatakan, sektor pajak masih menjadi andalan sebagai salah satu pendongkrak PAD. Pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah berhasil menembus 103,04 persen atau sekitar Rp1,72 triliun. Melampaui target, yaitu Rp1,675 triliun lebih.
“Komponen pajak daerah ini meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan,” tutupnya. (*)



