Lombok Timur

Bupati Lotim Resmi Lantik 10.998 PPPK Paruh Waktu, Minta Bergerak Cepat

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim), secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 10.998 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin memimpin langsung kegiatan tersebut di halaman Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu pagi, 31 Desember 2025. Turut hadir Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta jajaran BUMD.

Bupati Lotim menegaskan, pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut harus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ia meminta seluruh penerima SK bekerja lebih baik dan menjadikan pengakuan negara ini sebagai motivasi untuk bergerak lebih cepat dalam menjalankan tugas.

IKLAN

“Semangat kerja tidak boleh berhenti setelah menerima SK, melainkan harus semakin meningkat,” ucap Bupati Warisin.

Ia juga mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar tetap disiplin, loyal, serta menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Ia menegaskan, status paruh waktu tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan pelayanan setengah-setengah kepada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lombok Timur juga memberikan apresiasi kepada 10 orang PPPK Paruh Waktu yang akan segera memasuki masa purna tugas.

Ia menyerahkan bantuan masing-masing sebesar Rp5 juta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.

Pemerintah daerah menetapkan masa berlaku SK PPPK Paruh Waktu mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Serta, membuka peluang perpanjangan sesuai ketentuan.

Selain menyerahkan SK secara simbolis, Bupati turut menyerahkan dana donasi dari ASN Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp800 juta. Pemerintah daerah menambah dukungan tersebut melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp200 juta.

Pemda menyalurkan seluruh dana bantuan itu kepada wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera melalui Bank NTB Syariah. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button