Ekonomi Bisnis

PT GNE dan Askrida Tidak Setor Dividen Tahun ini

Mataram (NTBSatu) – Memasuki akhir tahun 2025, dua perusahaan yaitu PT Bangun Askrida dan Gerbang NTB Emas (GNE), tidak menyetorkan dividen.

PT Askrida merupakan perusahaan asuransi swasta nasional yang pemilik sahamnya berbagai pemerintah daerah di Indonesia. Salah satunya NTB, melalui skema penyertaan modal. Karena itu, perusahaan harus menyetorkan setiap laba ke daerah sebagai pemilik saham.

Sementara untuk PT GNE, merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemegang saham mayoritasnya adalah Pemprov NTB. Sehingga wajib, perusahaan menyetorkan setiap dividen ke daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, sepanjang tahun 2025, kedua perusahaan tersebut sama sekali tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya dividen yang disetorkan alias nol.

IKLAN

Penjelasan Bappenda NTB

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman mengatakan, salah satu alasan PT Askrida tidak menyetor dividen karena dalam tahap penyehatan keuangan perusahaan.

Belum lagi kewajiban premi yang belum disetorkan. Padahal, setiap perusahaan asuransi pada prinsipnya memiliki kewajiban menyetorkan premi. Namun dalam kasus ini, kewajiban tersebut tidak dijalankan sejak lama.

“Harusnya setiap perusahaan itu harus ada premi yang disetorkan, tapi tidak melakukan itu karena dari dulu penjelasan pimpinan Askrida ini belum diselesaikan,” kata Fathurrahman, Selasa, 30 Desember 2025.

Meski kerja sama dengan perusahaan tersebut telah berhenti, persoalan kewajiban premi itu tidak serta-merta hilang. Masalah ini tetap tercatat dan kini masuk dalam ranah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tetapi dia masuk di dalam ranah audit BPK. Karena tidak bisa hilang walaupun dia sudah tidak kita kerja samakan,” ujarnya.

Sementara PT GNE, bukan lagi menjadi rahasia umum. Baik dari segi manajemen maupun pengelolaan keuangannya dalam kondisi sakit. Dalam beberapa tahun ke belakang juga belum menyetor dividen. Termasuk masih meninggalkan utang yang cukup besar.

“PT GNE ini kita tahu kondisinya dalam tekanan darurat di mana harus diselamatkan dari sisi finansial dan manajemennya,” ujarnya.

Meski demikian, saat ini Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal perlahan melakukan perbaikan terhadap perusahaan plat merah itu.

Pemprov NTB berencana merombak total jajaran kepengurusan PT GNE, serta memangkas sejumlah lini bisnisnya. Ke depan, fokus bisnis PT GNE, salah satunya bisnis paving block.

Suntik Rp8 Miliar ke PT GNE

Sebagai informasi, Pemprov NTB memberikan suntikan dana atau penyertaan modal sebesar Rp8 miliar kepada PT GNE.

Penyertaan modal miliaran rupiah ini untuk membantu memulihkan masalah keuangan yang sedang perusahaan plat merah ini alami. Termasuk untuk membayar tunggakan pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian Setda NTB sebelumnya, Muslim menyebutkan, penyertaan modal Rp8 miliar itu rinciannya untuk bayar pajak tertunda sebesar Rp5 miliar. Serta, sisanya Rp3 miliar untuk memperkuat modal usaha mereka.

“Saat ini PT GNE tidak bisa melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), karena sudah diblok oleh Dirjen AHU karena pembayaran pajak tertunda sekian tahun,” kata Muslim, Senin, 8 September 2025.

Penyertaan modal terhadap PT GNE, ujar Muslim, tentu sudah berdasarkan pertimbangan pimpinan dengan mengakomodir saran dan masukan dari pakar, akademisi, dalam merancang program ke depan.

“Ini juga sebagai alternatif jangka pendek menyelamatkan PT GNE. Ada langkah-langkah yang sifatnya untuk memperkuat keberlanjutan dari BUMD kita ke depan,” ujarnya.

Perusahaan tersebut mengelola 10 lini bisnis. Di antaranya ada 6 sektor yakni Manufaktur, Perdagum, Konstruksi, Properti, Agribisnis, dan Tenaga Kerja. Lalu menjalankan usaha Olahan kayu, Spandek dan baja ringan, Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm). (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button