Pemerintahan

Respons Gubernur Iqbal Soal Keluhan Gaji PPPK Paruh Waktu

Mataram (NTBSatu) – Usai dilantik pada Selasa, 23 Desember 2025, beberapa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluhkan tentang penggajian.

Meski memiliki status kepegawaian yang sama sebagai PPPK Paruh Waktu Provinsi NTB, perbedaan nominal gaji antarpegawai masih cukup mencolok. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, khususnya di kalangan PPPK yang berada pada bidang dan unit kerja berbeda.

Skema penggajian PPPK Paruh Waktu lingkup Pemprov NTB, berpatokan pada penghasilan lama. Artinya, besaran gajinya sama seperti waktu honorer. Tidak ada perubahan atau kenaikan.

Muhtar salah satunya, Petugas Kebersihan SMKN 1 Woha ini mengeluhkan gajinya hanya Rp200 ribu per bulan.  Nilai yang jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

IKLAN

“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terkadang saya kerja sampingan juga,” katanya.

Menanggapi itu, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, persoalan gaji merupakan hal yang wajar. Namun, ia meminta agar publik melihat persoalan ini secara menyeluruh, terutama dari sisi upaya pemerintah daerah dalam menyelamatkan ribuan tenaga honorer.

“Kalau mengeluh soal gaji, selalu ada yang kurang. Jangan terlalu melebih-lebihkan, lihat perjuangannya (Pemprov). Dari 9.411 yang diusulkan, tidak ada satu pun yang tertinggal,” ujar Iqbal.

Terkait skema penggajian, Iqbal mengakui bahwa penetapannya mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. APBD NTB Tahun 2026 mengalami penurunan daripada tahun sebelumnya. Meski demikian, ia memastikan bahwa segala kekurangan dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, termasuk penghitungan gaji, akan dilengkapi secara bertahap.

“Nanti kekurangannya pasti akan kita lengkapi. Ini masih proses,” katanya.

Iqbal menjelaskan, dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di NTB kini mencapai sekitar 28 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 ribu merupakan PNS, sementara sisanya adalah PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Menurutnya, PPPK kini menjadi mayoritas dan berperan sebagai tulang punggung pelayanan publik di NTB. Oleh karena itu, Pemprov NTB berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas, kualitas, serta profesionalisme mereka.

“Mau tidak mau kita harus meningkatkan kapasitas mereka. Yang terpenting adalah kualitas dan komitmen. Kalau harus memilih, maka komitmen untuk melayani,” tegasnya.

Menyesuaikan Pengasilan Lama

Sebagai informasi, Pemprov NTB sudah mengalokasikan gaji 9.416 Pegawai PPPK Paruh Waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Nursalim mengatakan, gaji ribuan PPPK Paruh Waktu ini menyesuaikan dengan penghasilan lama mereka saat menjadi honorer. Nilainya variatif, tergantung posisi dan jabatannya.

“Ada yang Rp2 juta, Rp2,1 juta, Rp2,2 juta, dan seterusnya,” kata Nursalim, Senin, 15 Desember 2025.

Nursalim menegaskan, gaji PPPK Paruh Waktu tetap bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Tidak kurang dari Rp2 juta. Namun, tidak melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB. Adapun UMP NTB 2025, kisaran Rp2,6 juta.

“Sesuai kemampuan keuangan daerah. Tetapi, setahu saya tidak ada yang kurang dari Rp2 juta,” ujarnya.

Mengenai keberlanjutan pembayaran gaji, Nursalim memastikan, anggaran penggajian PPPK telah teralokasi dalam APBD. Dengan demikian, skema pembayaran gaji ke depan tidak akan keluar dari kerangka anggaran yang sudah ditetapkan.

“Untuk peningkatan pendapatan persentase, gaji kan sudah jelas masuk dalam APBD,” katanya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button