HukrimLombok Tengah

Jaksa Mulai Sisir Denda Pembayaran PPJ Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah, melebar. Jaksa mulai menyisir denda keterlambatan pembayaran pajak periode 2019–2023 tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu menjelaskan, penyisiran denda PPJ selama lima tahun tersebut berdasarkan pembuktian di persidangan.

“Tapi itu nanti, setelah tahap pembuktian,” ucapnya pada Senin, 22 Desember 2025.

Ia memilih tak menjelaskan secara detail, pihak mana saja yang bertanggung jawab keterlibatan pajak penerangan jalan itu. Menyusul proses persidangan hingga saat ini masih berlangsung di PN Tipikor Mataram.

IKLAN

“Nanti kita lihat perkembangan dari persidangan ya,” ungkap Made Juri.

Denda keterlambatan pembayaran insentif ini muncul dari rangkaian penyidikan Kejari Lombok Tengah. Munculnya persoalan itu, setelah tidak adanya MoU tentang pemungutan pajak pihak dari PLN ke Pemda Lombok Tengah melalui Bapenda.

Informasi di internal kejaksaan, perjanjian muncul belakangan ketika persoalan ini diusut Kejari Lombok Tengah. Semakin kuat setelah adanya ketidaksesuaian nomor register nota kesepahaman.

Tetapkan Tiga Tersangka

Dari kasus ini, penyidik kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bapenda Lombok Tengah tahun 2019–2021 inisial LK, Kepala Bapenda tahun 2021 inisial J. Terakhir, Bendahara Pengeluaran Bapenda tahun 2019–2021 inisial LBS.

Penyidik menilai, ketiganya mencairkan dan menyalurkan insentif PPJ dalam rentang tiga tahun tanpa melaksanakan rangkaian kegiatan pemungutan pajak sebagaimana mestinya. Insentif tetap cair meski proses pemungutan pajak tidak dilakukan sepenuhnya.

Sebelum menerima insentif seharusnya dilakukan penghimpunan data objek dan subjek pajak. Lalu, penentuan besaran pajak yang terutang, penagihan pajak kepada wajib pajak, dan pengawasan penyetoran.

Namun kegiatan tersebut tidak berjalan. Sementara itu, insentif tetap cair untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar,” jelasnya.

Setelah memeriksa dan menetapkan tersangka, penyidik Kejari Lombok Tengah menahan para tersangka di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat selama 20 hari.

Kasus ini pun sudah masuk ke meja persidangan. Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana pada Jumat, 19 Desember 2025. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button