Pemerintahan

UMP NTB 2026 Hanya Naik Maksimal Rp70 Ribu

Mataram (NTBSatu) – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2026, dipastikan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Namun tidak besar, maksimal hanya Rp70 ribu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Muslim mengatakan, kenaikan UMP NTB 2026 maksimal hanya sekitar Rp70 ribu. Namun bisa saja berkurang berdasarkan kesepakatan rapat Dewan Pengupahan dan keputusan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

“Maksimal kenaikannya Rp70 ribuan. Tapi ini bukan persoalan sedikitnya, kita menghormati norma yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat, berapa pun angkanya kita menyesuaikan,” jelas Muslim, Kamis, 18 Desember 2025.

Angka Rp70 ribu ini, kata Muslim, dari hasil perhitungan menggunakan formula baru yang sudah Pemerintah Pusat tetapkan sebelumnya. Di mana koefisien pengali atau alfanya antara 0,5 sampai 0,9.

IKLAN

“Kalau kita hitung dengan mengambil alfa paling tinggi, yaitu 0,9, maka kenaikannya (UMP) hanya kurang lebih Rp70 ribuan,” ujarnya.

Perhitungan Formula UMP 2026

Sebagai informasi, formula baru perhitungan UMP 2026 yaitu besaran inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Adapun nilai Alfa rentang 0,5-0,9.

Namun demikian, lanjut Muslim, NTB belum memutuskan akan menggunakan koefisien pengalinya (alfa) berapa. Penentuannya dalam rapat Dewan Pengupahan NTB hari ini.

“Mudah-mudahan yang terbaik, kita putuskan hari ini, hari ini juga ada diskusi dengan Gubernur dan anggota Dewan Pengupahan,” ujarnya.

“Kita sudah buatkan hitung-hitungan, minimal dan maksimalnya berapa. Artinya berapa pun nilainya itulah keputusannya,” tambahnya.

Sebagai informasi, pada tahun sebelumnya, UMP NTB 2025 sebesar Rp2,6 juta lebih. UMP NTB 2025 hanya naik 6,5 persen, atau sebesar Rp158.864 dari UMP 2024 sebesar Rp2.444.067.

Perhitungan UMP 2025, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 sebagai dasar bagi Gubernur untuk menetapkan UMP 2025. Hasil sidang Dewan Pengupahan pada waktu itu menghasilkan rekomendasi kepada Gubernur NTB terkait UMP 2025.

Besaran UMP 2025 yang direkomendasikan sebesar Rp2.602.931, mengalami kenaikan sebesar Rp158.864 dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067. Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button