Hukrim

Perkara Mantan Kepala UPTD Gili Tramena Masuk Persidangan

Mataram (NTBSatu) – Proses hukum dugaan korupsi pemanfaatan lahan 65 hektare PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok Utara, memasuki babak baru. Perkara sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya membenarkan pendaftaran perkara korupsi dari Kejati NTB tersebut. “Iya, betul. Sudah masuk. Tiga perkara (tersangka) dari Kejati NTB,” katanya pada Jumat, 12 Desember 2025.

Kendari demikian, PN Mataram belum menetapkan majelis hakim untuk sidang ini. “Majelis belum ditunjuk,” ucapnya.

Melansir laman resmi PN Mataram, dari tiga perkara ini baru tercatat hanya ada satu tersangka bernama Alpin Agusti snh terdaftar dengan nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr. Sementara itu, dua tersangka lainnya, Ida Adnawati dan Mawardi Khairi belum muncul dalam registrasi perkara.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi sebelumnya menyebut, penanganan kasus pemanfaatan lahan GTI itu sudah tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB, Mawardi Khairi. Kemudian dari pihak swasta, Ida Adnawati serta Alpin Agusti.

Kejaksaan menahan Mawardi dan Alpin Agusti di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Sementara itu, Ida Adnawati di Lapas Kelas III Mataram.

Penyidik juga telah mengantongi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. Angka itu berdasarkan hitungan akuntan publik.

Selain itu, Kejati NTB juga memasang plang di pengamanan bidang tanah dan tempat usaha yakni Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel milik tersangka Ida Adnawati. Kepemilikannya masuk dalam objek 65 hektare tersebut. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button