Bupati Jarot Luncurkan Enam Program Lingkungan, Wujudkan Sumbawa Bersih, Hijau, dan Lestari
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, meluncurkan enam program strategis pengelolaan sampah dan penghijauan. Kegiatan peluncuran berlangsung dalam Festival Adipura di halaman Kantor Bupati Sumbawa pada Jumat malam, 5 Desember 2025.
Festival Adipura terselenggara atas kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Lembaga Lingkara, serta dukungan penuh Wakil Ketua III DPRD Sumbawa, Zulfikar Demitry.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot menegaskan, pengelolaan sampah menjadi tantangan besar karena pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi meningkatkan produksi sampah.
“Sebagian besar sampah kita tidak bisa ditampung lagi. Kita harus mampu mengurangi 30 persen sampah dan mengolah 70 persen pada tahun 2025,” ujarnya.
Bupati Jarot menjelaskan, visi awalnya adalah Sumbawa Hijau dan Lestari. Namun setelah terinspirasi oleh program-program inovatif Lingkara, ia menambahkan unsur Bersih, sehingga menjadi Sumbawa Bersih, Hijau, dan Lestari.
“Inspirasi dari Lingkara membuat visi ini lebih lengkap dan aplikatif, karena menekankan pengelolaan sampah nyata,” katanya.
Bupati Jarot kembali menekankan pengelolaan lingkungan harus berkelanjutan, termasuk penghijauan dengan tanaman bernilai ekonomis tinggi.
“Kalau kita hanya menanam pohon penghijauan biasa, biasanya habis itu ditebang. Tetapi jika kita menanam tanaman bernilai ekonomis, seperti Sengon, Kemiri, dan Kopi, kemudian menjadi produk industri, penghijauan kita akan lestari sampai anak cucu,” ujarnya.
Enam Program Lingkungan Pemkab Sumbawa
1. Satgas Gakum Persampahan-Penegakan hukum dan edukasi masyarakat. Anggotanya terdiri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP. Program ini menerapkan sistem reward dan punishment.
- Reward (penghargaan): untuk individu, kelompok, atau komunitas yang berprestasi dalam pengelolaan sampah, seperti memilah sampah dengan baik, mengolah sampah menjadi kompos, atau menjaga kebersihan lingkungan.
- Punishment (hukuman/denda): bagi pelanggar aturan, misalnya membuang sampah sembarangan, dengan denda Rp100 ribu per pelanggaran. Jika berulang, akumulasi denda memberikan efek jera yang efektif.
2. Buser (Bus Komposter) – Mengubah sampah organik menjadi kompos untuk penghijauan rumah tangga dan lingkungan sekitar.
3. Bank Sampah & Sedekah Sampah – Mendorong pemilahan sampah bernilai ekonomis; sampah plastik atau organik dapat ditukar dengan uang di Bank Sampah. Program Sedekah Sampah melibatkan 10 sekolah yang menerima bak sampah organik.
4. 100 Bak Sampah – Distribusi bak sampah ke desa dan kecamatan untuk mendukung pemilahan minimal tiga jenis sampah: organik (hijau), plastik/botol (kuning), logam/besi/kaca (merah).
5. Pak Somat & 3R – Mengintegrasikan prinsip Olah Pisah dan Manfaatkan Sampah melalui Reduce, Reuse, Recycle, agar pengelolaan sampah lebih efisien dan berkelanjutan.
6. Pengiriman Perdana Bank Sampah Induk (BSI) – Menjadikan sampah bernilai ekonomis sebagai bagian dari rantai usaha industri lokal, memperkuat keberlanjutan program.
Bupati Jarot menekankan, pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab semua pihak.
“Program ini akan mulai dari kantor dan rumah pegawai, kemudian ke seluruh rumah tangga di Kabupaten Sumbawa. Kita semua harus ikut menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya. (*)



