Hukrim

Gaduh Dana Pokir, Anggota DPRD Bima Adukan ke Kejati NTB

Mataram (NTBSatu) – Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin melaporkan dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Rp31 miliar ke Kejati NTB pada Kamis, 4 Desember 2025.

“Besok kita coba cek laporannya,” terang Plh Kasi Penkum Kejati NTB, Supardin, malam ini.

Sementara itu, Rafidin menilai, pembagian Pokir Rp31 miliar oleh petinggi DPRD Bima tidak sesuai mekanisme. Tidak ada kesepakatan resmi lembaga.

Pembagian Pokir tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat resmi. Baik di Badan Anggaran (Banggar) maupun rapat gabungan pimpinan.

“Tidak ada kesepakatan lembaga. Ini keputusan sepihak. Ketua DPRD membagikan tanpa rapat, tanpa persetujuan anggota lain. Ini bukan lembaga pribadi yang boleh seenaknya membagikan anggaran daerah,” tegasnya.

Rafidin membeberkan jumlah pembagian Pokir. Setiap anggota DPRD menerima uang nilai bervariasi. Mulai Rp300 juta, Rp400 juta, Rp1,2 miliar, Rp2 miliar, hingga Rp2,3 miliar.

“Saya sendiri dikasih Rp600 juta tapi saya tolak,” akunya.

Menurutnya, nilai Pokir puluhan miliar yang akan terealisasi pada tahun 2026 mendatang itu awalnya dibagikan kepada seluruh anggota DPRD. Termasuk Rafidin.

Selain PAN, fraksi PKS dan PDIP juga menyatakan menolak. Mereka mengembalikan seluruh alokasi Pokir ke eksekutif.

“Kami hanya ingin mengusulkan program sesuai kebutuhan masyarakat dan janji politik kami. Eksekusi program biar dilakukan sepenuhnya oleh eksekutif. Tetapi Ketua DPRD malah membagi-bagikan anggaran pemerintah daerah itu, seperti miliknya sendiri,” katanya.

27 Anggota DPRD Tolak Pembagian Pokir

Ia mengungkapkan, 27 anggota DPRD yang ikut menolak pembagian Pokir tersebut menandatangani penolakan secara resmi.

Yang lebih mengejutkan, Rafidin menyebut, Ketua DPRD awalnya mengaku tidak mendapat bagian Pokir. Namun kemudian terungkap, ia diduga menitipkan Pokir melalui anggota-anggota lain.

“Misalnya dia titip Rp300 juta ke saya, titip ke anggota lain juga. Jadi dia dapat berapa totalnya? Saya tidak tahu. Tapi dia bilang nol. Ini jelas-jelas kejahatan yang sistematis,” ucap Rafidin.

Menurut Rafidin, eksekutif sudah menyerahkan Rp31 miliar untuk Pokir tahun anggaran 2026. Namun, Ketua DPRD hanya mengumumkan pembagian sebesar Rp25 miliar kepada anggota dewan.

“Berarti ada selisih Rp6 miliar. Ke mana hilangnya? Ini yang kami sebut disembunyikan,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button