BREAKING NEWS – Giliran Anggota DPRD Penerima Dana “Siluman” Diperiksa Kejati NTB
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB, kebut melengkapi berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana ‘siluman” atau gratifikasi DPRD NTB tahun 2025.
Kali ini, penyidik memeriksa belasan anggota DPRD NTB. Termasuk mereka yang menerima uang dana “siluman” dari para tersangka.
Tiga tersangka itu, Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat, M Nashib Ikroman alias Acip dari Partai Perindo, dan Hamdan Kasim dari Partai Golkar.
“Hari ini 17 orang. Iya, termasuk (yang menerima dan mengembalikan dana ‘siluman’). Campur (saksi-saksi),” terang Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Rabu, 3 Desember 2025.
Beberapa di antara mereka adalah Marga Harun, Harwoto, Megawati Lestari. Zulkifli menjelaskan, sama seperti saksi-saksi sebelumnya, penyidik memintai keterangan belasan anggota dewan tersebut untuk memenuhi berkas tiga tersangka.
Selain itu, tim Pidsus Kejati NTB juga turut memeriksa pejabat Pemprov NTB dari kalangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Zulkifli juga mengungkap, pemeriksaan istri tersangka IJU, Nurhidayah pada Selasa, 2 Desember 2025 kemarin untuk memastikan pemeriksaan sebelumnya.
“Untuk melengkapi berkas, kita periksa sebagai saksi,” ucapnya. (*)



