Pemerintahan

Pemprov NTB tak Alokasikan Gaji 518 Honorer di 2026

Mataram (NTBSatu) – Keberadaan 518 honorer Pemprov NTB yang tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, tinggal menunggu waktu diberhentikan. Pasalnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, penggajian mereka sudah tidak dianggarkan lagi.

Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Mohammad Faozal mengatakan, alasan Pemprov tidak bisa menganggarkan gaji mereka karena tidak ada payung hukum yang bisa mengakomodir nasib setengah juta honorer tersebut.

“Itu kan payung hukumnya tidak ada, tahun depan kontraknya selesai,” ujarnya.

Menurutnya, hingga kini belum ada aturan resmi yang meminta pemerintah daerah mengusulkan kembali ratusan honorer itu. Ratusan honorer ini tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Serta, tidak memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Meski begitu, Pemprov NTB sudah bersurat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Memohon kelonggaran terhadap keberadaan 518 honorer ini.

“Aturannya memang belum sampai ke situ bahwa 518 itu akan kembali. Kita sudah bersurat juga ke MenPAN,” katanya.

Berbeda dengan ratusan honorer ini, justru penggajian ribuan honorer yang sudah Pemprov usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sudah teranggarkan dalam APBD Tahun 2026.

“Kalau PPPK Paruh Waktu yang sekarang, itu sudah kita masukan dalam perhitungan untuk tahun 2026,” katanya.

Karangan Bunga untuk Gubernur NTB

Sebelumnya, perwakilan 518 honorer Pemprov NTB yang tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Waktu (PPPK) Paruh Waktu, kembali melayangkan protes, pada Senin, 1 Desember 2025.

Kali ini mereka mengirim karangan bunga untuk Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Tulisannya “Turut Berduka Cita atas Matinya Hati Nurani dan Tanggung Jawab Gubernur NTB”.

Koordinator 518 honorer Pemprov NTB, Irfan mengatakan, karangan bunga ini sebagai bentuk protes kepada gubernur, lantaran hingga kini belum ada kepastian atas nasib ratusan honorer tersebut.

“Kami sampaikan kepada gubernur dan wakil gubernur, beri kami kepastian status. Kalau kami memang di-PHK ucapkan itu biar kami berkemas dan pulang. Sekalipun kami berharap PHK itu tidak ada,” ungkap Irfan.

Irfan mengaku, nasibnya bersama teman-temannya seakan pemerintah gantung. Meski sudah beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD NTB, menghadirkan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan Biro Hukum NTB. Namun belum juga ada kepastian.

Dalam RPD tersebut, ratusan honorer ini meminta DPRD NTB menyampaikan kepada eksekutif mempertimbangkan kebijakan pemberhentian tersebut, serta meminta mengakomodir 518 honorer ini.

“Kami berharap ada pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan dan jasa terhadap orang-orang yang lama mengabdi ini. Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dilantik 20 Februari 2025. Kami sebelum beliau datang sudah ada di sini. Jadi, biar tidak ada orang baru yang mengusir orang lama yang sudah bekerja untuk provinsi ini,” ungkapnya.

Selain itu, perwakilan ratusan honorer ini juga menuntut penjelasan resmi terkait hilangnya alokasi mereka dari pembahasan APBD 2026. Mereka menyatakan kecewa berat terhadap DPRD, gubernur, dan wakil gubernur yang mengabaikan aspirasi serta hasil rapat resmi.

“Kami sangat kecewa dengan DPRD, gubernur, dan wakil gubernur. Di paripurna hari Jumat itu disampaikan, tapi sampai finalisasi, pembahasan 518 hilang dari paripurna. Ujungnya, tidak dialokasikan dalam APBD,” ungkapnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button