Hukrim

Periksa Ahli-Kemendagri, Polisi Sisir Petinggi Pemprov NTB Kasus Dugaan Gratifikasi

Mataram (NTBSatu) – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi di lingkup Pemprov NTB, terus berjalan di Dit Reskrimsus Polda NTB.

Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi mengaku, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi. Kemudian, berkoordinasi dengan ahli dan beberapa dinas. Termasuk mengumpulkan sejumlah dokumen atau berkas-berkas.

Selain itu, kepolisian juga akan meminta keterangan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). “Masih ada permintaan keterangan lagi Kemendagri dan permintaan keterangan (pejabat) di Provinsi,” kata Endriadi kepada NTBSatu, Kamis, 27 November 2025.

Pihak Dit Reskrimsus Polda NTB mengakui, tak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa petinggi Pemprov NTB. Termasuk Gubernur, Lalu Muhamad Iqbal. Hal itu tergantung hasil gelar perkara yang akan dilakukan.

“Nanti hasil gelar,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Polda NTB juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Tujuannya, meminta pihak auditor melakukan audit dengan tujuan tertentu.

“Untuk mendapatkan penghitungan atau audit kerugian negara,” katanya.

Kepolisian sebelumnya telah memeriksa ahli pidana dan dari Kemendagri. Endriadi mengaku, permohonan audit kepada pihak auditor tersebut berdasarkan arahan ahli.

“Ahli kemudian menyarankan penyidik untuk melakukan permohonan pemeriksaan ke BPKP NTB,” kata dia.

Penyidik memeriksa pihak Kemendagri mengacu pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi dilakukan pejabat Pemprov NTB, dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 dan 6 tahun 2025.

“Karena ini produk pemerintah provinsi, rencananya tim penyelidik akan meminta pendapat dari Kemendagri perihal itu,” jelasnya.

Laporan Dugaan Gratifikasi Pemprov NTB

Polisi menangani dugaan dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi setelah menerima aduan dengan pelapor Najamuddin. Hal itu tertuang dalam surat tanda bukti laporan pengaduan nomor: TBLP/307/VII/2025/Dit Reskrimsus Polda NTB.

Najamuddin sebelumnya mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Polda NTB. Ia menilai, Lalu Muhamad Iqbal dan anak buahnya Nursalim berperan terhadap pengambilan uang Pokir 39 orang tersebut.

Ia juga menyoroti Pergub Nomor 2 dan 6 tahun 2025. Peraturan yang menjadi dasar pemerintah daerah mengeksekusi uang Pokir hingga mencapai puluhan miliar.

Padahal, Pemprov NTB seharusnya melewati PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Dengan begitu, Najamuddin beranggapan langkah pemotongan Pokir tahun 2025 ini sudah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Karena peraturan Pergub tersebut tidak memiliki satu payung hukum di atasnya.

Ia juga menyinggung keterkaitan Nursalim selaku Kepala BPKAD NTB. Posisinya yang mengelola keuangan daerah beririsan dengan persoalan Pokir tersebut.

“Jadi, di eksekutif tidak bicara personal. Beda dengan di legislatif. Gubernur terhubung dengan BPKAD. Antara atasan dan bawahan,” jelasnya.

Semakin kuat dugaan itu lebih-lebih Nursalim sudah memberikan keterangan di hadapan kejaksaan.

Dalih pemotongan pokir merupakan penerapan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Namun Najamuddin merasa ada yang janggal. Sebab menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran ini tidak menyentuh program Pokir. Melainkan hanya anggaran untuk perjalanan dinas, sewa-menyewa, dan kegiatan seremonial lainnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button