HEADLINE NEWSPemerintahan

Pemprov NTB Dapat Lampu Hijau dari Pusat Selamatkan 518 Honorer

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), memberikan tambahan waktu kepada Pemprov NTB untuk mengusulkan honorer yang tidak dapat terakomodir pada pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sebelumnya, sebanyak 518 honorer Pemprov NTB tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Alasannya beragam. Pertama, telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maupun masa kerja kurang dari dua tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno mengatakan,
Pemerintah Pusat akan memberikan waktu tambahan untuk mengusulkan honorer yang tidak dapat terakomodir pada pengusulan sebelumnya melalui skema PPPK Paruh Waktu Tambahan.

“Kepala daerah bisa mengusulkan dengan mengajukan surat permohonan tambahan yang melampirkan nama-nama yang dimohonkan. Beserta surat pernyataan kesanggupan penggajian oleh daerah tersebut,” kata Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, Rabu, 26 November 2025.

Meski demikian, lanjut Yiyit, belum ada putusan resmi berkaitan dengan tambahan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu. Pihaknya kini sedang mengambil ancang-ancang memproses permohonan pengusulan 518 honorer tersebut.

“Kalau yang 518, masih juga dalam proses yang kita mohonkan, ada semacam kebijakan susulan yang kemudian apakah dimungkinkan,” ujarnya.

Pemprov NTB kini tengah menunggu adanya putusan penambahan pengusulan PPPK Paruh Waktu tersebut. Sebab, tidak ada cara lain untuk menyelamatkan tenaga kontrak selain dari keputusan pusat.

“Sepanjang aturannya belum dirubah, ya ini dia kondisinya (putus kontrak, red). Kita berharap ada perubahan aturan,” sambungnya.

Pemprov NTB, katanya, sudah melakukan berbagai upaya, termasuk bersurat dan berkoordinasi dengan DPRD, BKN, hingga KemenPAN-RB.

“Sampai sekarang belum, kurang apa kita. Sudah bersurat, kemudian DPRD bersama kami juga sudah berkunjung ke BKN, berkunjung ke MenPAN RB,” jelasnya.

Inspektorat Audit 518 Honorer

Menyinggung soal audit honorer yang tengah berlangsung di Inspektorat, ia menegaskan masih dengan peraturan awal. Yakni, pengusulan hanya terhadap mereka yang memenuhi syarat, tercatat dalam data BKN.

Menyinggung soal adanya temuan honorer “fiktif” yaitu mereka yang tidak ada namanya, tidak pernah masuk kantor, namun tetap menerima gaji, Yiyit mengaku belum mengetahui jumlah total dari temuan itu.

“Tidak ada rinciannya itu. Jadi sementara di hasil auditnya pada keberlanjutan untuk diusulkannya saja,” katanya.

Berdasarkan data BKD, Sejumlah 518 honorer di lingkungan Pemprov NTB terancam tidak lanjut kontrak di tahun 2026. Hal ini karena mereka tidak masuk dalam database BKN. 518 honorer itu adalah mereka yang tidak mendaftar tes PPPK tahun 2024.

Tiga di antaranya sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 12 orang tidak lulus administrasi, 20 orang ikut seleksi PPPK di luar Pemprov NTB, 73 orang tidak jelas keberadaannya, 225 orang mengikuti tes CPNS. Selanjutnya, ada 30 orang yang bekerja kurang dari dua tahun, ada juga yang mengundurkan diri sebanyak dua orang. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button