Profil Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV DPRD NTB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana “Siluman”
Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB menetapkan satu lagi anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim sebagai tersangka dugaan korupsi dana “siluman” pada Senin, 24 November 2025.
Penetapan ini berlangsung setelah Hamdan Kasim menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.
Kejaksaan menyangkakan Hamdan Kasim dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hamdan Kasim bersama dua tersangka lainnya, yakni Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman (Acip), pada Kamis, 20 November 2025.
Profil dan Jejak Karir Politik Hamdan Kasim
Berdasarkan penelusuran NTBSatu, Hamdan Kasim memulai kiprah politiknya di Partai Golkar dan menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) NTB.
Posisi ini menempatkannya sebagai sosok penting dalam pengaderan generasi muda partai di provinsi, sekaligus memperluas jaringan politiknya secara signifikan.
Hamdan Kasim berhasil memenangkan kursi anggota DPRD NTB periode 2024–2029 melalui Partai Golkar. Partai juga mengusulkan namanya sebagai calon Ketua DPRD NTB periode yang sama.
Selain itu, ia memimpin Fraksi Golkar, memastikan koordinasi internal fraksi berjalan baik dan mempersiapkan agenda politik legislatif secara strategis.
DPRD NTB menetapkan Hamdan Kasim sebagai Ketua Komisi IV, yang membawahi bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan. Dalam perannya, ia menyuarakan berbagai isu penting, termasuk perbaikan jalan yang rusak pasca-banjir.
Hamdan juga menyoroti kegiatan tambang ilegal di NTB. Saat hearing dengan Asosiasi Penambang Rakyat dan LHS, ia menegaskan akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum DPRD dan mendorong pembentukan satgas pengawasan tambang.
Tak hanya itu, Hamdan Kasim mendorong DPRD NTB untuk mengajukan hak interpelasi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ia menyoroti sejumlah proyek sekolah yang mengalami masalah konstruksi, serta mempertanyakan alokasi anggaran finishing dan perencanaan proyek.
Selain itu, Hamdan Kasim memimpin Panitia Khusus (Pansus) SOTK DPRD NTB. Ia menyampaikan bahwa tujuh dari delapan fraksi menyetujui usulan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meskipun sejumlah catatan tetap diberikan dalam pembahasan agar reformasi organisasi berjalan efektif dan bertanggung jawab.
Jaksa Terima Pengembalian Rp2 Miliar
Di kasus dugaan “dana siluman” ini, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu yang kedua tersangka bagikan kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.
“Sudah kami sita,” ujar Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Kejati NTB, klaim Aspidsus, menangani perkara dana “siluman” ini sesuai prosedur. On the track (berada di jalur yang benar, red). Tidak berkaitan dengan politik atau desakan dari pihak manapun.
“Saya tekankan tindak hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi NTB tidak ada unsur-unsur politis. Tidak ada pengaruh dari apapun. Kami sesuai SOP, seusai aturan. Sesuai KUHAP,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman sebagai tersangka. Keduanya disebut berperan membagikan uang “siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB.
Penyidik kemudian menahan keduanya di tempat berbeda. IJU di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
Kejati NTB meningkatkan status perkara setelah tim Pidsus menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Setelah itu, penyidik melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, termasuk ahli pidana.
Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)



