Ketua Komisi IV DPRD NTB juga Disebut Berperan Bagi Uang “Siluman”
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB mengungkapkan peran Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dalam kasus dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB tahun 2025.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menyebut, peran Hamdan Kasim sama seperti dua tersangka sebelumnya, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman. Yakni, “mendistribusikan” uang misterius tersebut.
“Pemberi uang (dana ‘siluman’),” katanya saat konferensi pers pada Senin, 24 November 2025.
Jaksa menahan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana “siluman”.
“Kita tahan selama 20 hari ke depan,” kata Zulkifli.
Dengan begitu, Hamdan Kasim satu tahanan dengan tersangka sebelumnya Indra Jaya Usman alias IJU. “Kalau Acip (Muhammad Nashib Ikroman) di Rutan Lombok Tengah,” jelas Zulkifli.
Kejaksaan menyangkakan, tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami telah melakukan pemeriksaan awalnya sebagai saksi. Setelah ekspose, kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah lakukan penahanan di kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB tahun 2025,” ujar Aspidus Kejati NTB.
Hamdan Kasim mulanya terjadwal menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka sebelumnya, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman pada Kamis, 20 November 2025.
Muh Zulkifli Said sebelumnya menyebut, memberi isyarat adanya tersangka lain dari kasus dana “siluman” tersebut. “Kita lihat pertimbangannya seperti apa nanti,” jelasnya.
Jaksa Terima Pengembalian Rp2 Miliar
Di kasus ini, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu yang dibagikan oleh kedua tersangka kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.
“Sudah kami sita,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman sebagai tersangka. Keduanya disebut berperan membagikan uang “siluman” kepada sejumlah anggota DPRD NTB.
Penyidik menahan keduanya di tempat berbeda. IJU di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)



