Kasus Dana “Siluman” Sempat Seret Pejabat Pemprov, Wagub NTB Serahkan kepada Jaksa
Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Terbaru, jaksa menetapkan dua anggota dewan Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman sebagai tersangka.
Dalam kasus yang sama, di awal-awal proses penyidikan, pejabat Pemprov NTB juga ikut terseret. Jaksa turut memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim.
Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Supriadin membenarkan pemeriksaan terhadap Mantan Karo Organisasi Setda NTB itu.
“Kepala BPKAD sudah dimintai keterangan,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 28 Juli 2025.
Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Indah Dhamayanti Putri menanggapi santai terkait hal itu. Ia menyarankan, agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tentunya Kejati yang memproses masalah ini sudah melalui beberapa tahapan dan kita semua wajib menghormati proses hukumnya,” kata Umi Dinda, sapaan Wagub NTB, Kamis, 20 November 2025.
Dua Anggota DPRD NTB Jadi Tersangka
Sebagai informasi, Penyidik Kejati NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana “siluman”.
Kedua Anggota DPRD NTB itu adalah Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman. Keduanya menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus Kejati NTB.
Pantauan NTBSatu di lokasi, Politisi Partai Demokrat dan Perindo itu keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan.
“Kami tim penyidik bidang Pidsus penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB,” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Kejaksaan menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Tadi kita Lakukan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus tetapkan sebagai tersangka. Dan diperiksa sebagai tersangka. Kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Kejati NTB meningkatkan status perkara setelah tim Pidsus menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Setelah itu, penyidik melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, termasuk ahli pidana. (*)



