Kejari Bima Terima Laporan Dugaan Korupsi Aspal Cair Libatkan Anggota DPRD
Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan penggunaan aspal cair di Kota Bima melibatkan Anggota DPRD, Amir Syarifuddin sampai ke telinga Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dengan terlapor politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
“Betul (laporan sudah masuk),” jelasnya kepada NTBSatu pada Senin, 17 November 2025.
Kendati demikian, Virdis mengaku belum bisa menjelaskannya secara detail. Termasuk perihal pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen. Menyusul laporan tersebut baru masuk ke pimpinan.
“Tadi kami tanyakan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), laporannya baru ke pimpinan,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin hingga berita ini terbit belum juga memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak membuahkan hasil.
Sat Reskrim Polres Bima Kota juga mengusut Kasus dugaan penggunaan aspal cair ilegal ini. Tim penyelidik mulai mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam pengelolaan aspal cair tersebut.
Kepolisian juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Amir Syarifuddin. “Oh aspal kita masih dalami dan panggil pihak-pihak terkait. Termasuk terlapor,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra.
Nama Amir Syarifuddin mencuat dalam laporan dugaan pengelolaan aspal cair tanpa izin resmi. Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Dwi Arnanto menerima laporan itu beberapa waktu lalu.
Aktivitas pengelolaan aspal cair tersebut dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima. Puluhan drum berisi aspal cair disusun di tepi jalan tanpa pagar pembatas dan tanpa prosedur sterilisasi area. Berpotensi membahayakan lingkungan dan warga sekitar. (*)



