HEADLINE NEWSHukrim

Eksepsi Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang Yogi dan Aris Chandra Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Mataram (NTBSatu) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, menolak eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Dua terdakwa itu adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Chandra Widianto.

“Menyatakan eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa I Made Yogi Purusa Utama tersebut tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya saat membacakan putusan sela, Senin, 17 November 2025.

Putusan yang sama juga majelis hakim berikan kepada terdakwa Aris Chandra. “Menyatakan eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto tersebut tidak dapat diterima,” ucap Sandi.

Dengan pembacaan itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini.

Dalam uraiannya, hakim menyampaikan seluruh keberatan terdakwa dikesampingkan. Karena hampir semuanya sudah masuk kedalam pokok perkara pemeriksaan.

Enam Poin Keberatan

Dalam keberatan pada sidang sebelumnya, setidaknya ada enam poin keberatan yang kuasa hukum terdakwa Yogi sampaikan terhadap surat dakwaan penuntut umum.

Di antaranya, surat dakwaan berdasarkan imajinasi dan berdasarkan asumsi. Kemudian kuasa hukum menilai, dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas.

Kuasa hukum juga mengatakan saat peristiwa tersebut terjadi, Yogi yang menyelamatkan korban dari dasar kolam. Lalu, memberikan bantuan berupa Resistensi Jantung dan Paru (RJP).

Terkait waktu kematian dan lokasi kejadian juga, kuasa hukum menilai tidak sesuai dengan yang penuntut umum sampaikan dalam dakwaannya.

Dalam sidang sebelumnya juga, terdakwa Aris Chandra juga menyampaikan keberatan di antaranya, terkait hilangnya Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Hakim menilai, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf D, Pasal 109, Pasal 110 ayat (3), Pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHAP, perubahan pasal tersebut dimungkinkan jika dalam proses penyidikan ditemukan fakta yang sesuai dengan pasal yang disangkakan.

“Penyesuaian pasal dan perubahan pasal dimungkinkan selama proses penuntutan tersebut. Sehingga, dengan demikian penyesuaian pasal dan perubahan pasal dalam proses penyidikan dimungkinkan sesuai dengan fakta-fakta hukum,” kata Sandi.

Sidang akan berlanjut pada Senin, 1 Desember 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button