HEADLINE NEWSHukrim

Profil Sulaiman, Advokat Asal Desa Lido Bima yang Menang Uji Materi UU Kejaksaan

Jakarta (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan, sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia oleh aktivis Agus Setiawan dan advokat asal Desa Lido, Bima, NTB, Sulaiman, SH.

Putusan tersebut menegaskan, penangkapan terhadap jaksa untuk kasus tertentu tidak lagi memerlukan izin Jaksa Agung.

Ketua MK, Suhartoyo membacakan langsung amar putusan nomor: 15/PUU-XXIII/2025 tersebut dalam sidang pleno, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam putusan itu, MK menyatakan, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945. Serta, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak bermakna mengandung pengecualian tertentu.

Pengecualian tersebut menyangkut kondisi tertangkap tangan, atau adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana berat. Termasuk tindak pidana dengan hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, maupun tindak pidana khusus.

Dengan perubahan pemaknaan tersebut, MK menegaskan kembali redaksi pasal menjadi:

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus”.

Profil Advokat Asal Desa Lido Bima

Pemohon II dalam perkara ini, Sulaiman, S.H., yang merupakan advokat muda asal Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, NTB.

Ia secara resmi berprofesi sebagai advokat berdasarkan keanggotaan di organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Serta, telah menjalani sumpah melalui Pengadilan Tinggi dan terbukti dengan Berita Acara Sumpah.

Sebagai advokat, Sulaiman memiliki tugas profesional memberikan pendampingan serta nasihat hukum, membela, dan mewakili klien untuk memastikan hak-haknya terpenuhi dalam proses persidangan maupun di luar pengadilan.

Profesi yang ia jalani mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal tersebut menegaskan advokat merupakan profesi bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam mewujudkan supremasi hukum.

Selain Sulaiman dan Agus Setiawan, Perhimpunan Pemuda Madani melalui Ketua Umum, Furqan yang beralamat di Jakarta Timur juga mengajukan permohonan tersebut. (*)

IKLAN

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button