MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil: 4.351 Personel Terdampak, Termasuk 3 Eks Pejabat Polda NTB
Jakarta (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, anggota Polri aktif tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Hal ini tertuang dalam putusan MK yang menghapus frasa penugasan dari Kapolri menutup ruang peran ganda anggota Polri.
MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan MK Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno, Kamis, 13 November 2025.
Dengan putusan ini, MK menegaskan, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Putusan ini memiliki dampak langsung pada ribuan personel Polri aktif yang saat ini menjabat di berbagai kementerian dan lembaga negara.
4.351 Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil
Pada sidang MK terungkap data yang ahli pemohon sampaikan, sebanyak 4.351 anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil.
Rincian personel yang kini harus memilih antara melepaskan jabatan sipil atau mundur/pensiun dari dinas Polri, yakni 1.184 Perwira dan 3.167 Bintara/Tamtama.
Angka ini merupakan jumlah personel yang memanfaatkan “celah” penugasan Kapolri untuk mengisi jabatan-jabatan sipil, sebuah praktik yang kini MK larang.
Tiga Mantan Pejabat Polda NTB Duduki Jabatan Sipil
Sementara itu, beberapa perwira tinggi Polri yang pernah bertugas di NTB kini menempati jabatan penting di instansi sipil. Fenomena ini memperlihatkan pola karier yang beralih dari institusi keamanan menuju ranah birokrasi pemerintahan.
Melansir Film Dirty Vote II O3, Rabu, 22 Oktober 2025, berikut daftar mantan pejabat Polda NTB yang rangkap jabatan sipil:
1. Irjen Mohammad Iqbal – Mantan Kapolda NTB Jadi Sekjen DPD RI
Irjen Mohammad Iqbal pernah memimpin Polda NTB pada 2020–2021. Kini, ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Pengangkatannya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor: 79/TPA Tahun 2025, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Telegram mutasi perwira tinggi pada 12 Maret 2025.
2. Irjen Djoko Poerwanto – Mantan Kapolda NTB Jadi Inspektorat Kementerian Kehutanan
Irjen Djoko Poerwanto sebelumnya memimpin Polda NTB periode 2021–2023. Setelah masa jabatannya berakhir, ia bertugas di Mabes Polri sebelum kemudian menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan.
Jabatan tersebut menempatkannya sebagai pengawas utama di lembaga strategis yang mengatur kebijakan lingkungan nasional.
3. Brigjen Ruslan Aspan – Eks Wakapolda NTB Kini Deputi BP Batam
Brigjen Ruslan Aspan juga termasuk perwira yang pernah bertugas di NTB, ia menjabat sebagai Wakapolda NTB sejak 2021 hingga 2025.
Kini, ia mengemban tugas sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan, dan Lalu Lintas Barang di Badan Pengusahaan (BP) Batam. Jabatan ini memperluas perannya ke sektor ekonomi dan logistik nasional. (*)



