Hukrim

Pejabat Pemkab Bima Diperiksa Jaksa Dugaan Korupsi Hibah Kapal Rp4,7 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, mengusut dugaan korupsi hibah pengadaan kapal Rp4,7 miliar untuk Pemkab dan Pemkot Bima. Kasusnya sudah berjalan di tahap penyidikan.

Penyidik Kejari Bima pun telah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya, Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bima inisial IS.

“Benar, kami memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi pada Selasa, 11 November lalu,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar pada Kamis, 13 November 2025.

Virdis memilih tak menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan IS. Menyusul itu merupakan materi pemeriksaan.

Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra sebelumnya menjelaskan, pihak kejaksaan telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-06/N.2.14/Fd.2/07/2025, tanggal 2 Juli 2025 untuk memulai penyidikan dalam kasus ini.

Di proses ini, Kejari Bima telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau indikasi tindak pidana korupsi. Namun, Catur memilih tak membeberkannya secara lengkap.

“Terkait temuan PMH-nya masih belum bisa kami sampaikan. Yang jelas sudah ada temuan PMH dan kerugian negara dalam kasus ini,” jelasnya.

Hibah Pengadaan Kapal Pemkab dan Pemkot Bima

Pada tahun 2019, Pemkab Bima dan Pemkot Bima masing-masing menerima hibah satu unit kapal pelayaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kapal itu bernama Banawa 77 dan Banawa 177.

Penyerahan hibah itu secara resmi kepada masing-masing pemerintah daerah. Yang mewakili Pemkot Bima saat itu adalah Wakil Wali Kota, Fery Sofyan. Ia menerima kapal bernama Banawa Nusantara 177 pada Juli 2019. Pembuatan kapal tersebut menggunakan dana APBN kisaran Rp2,33 miliar.

Setelah proses serah terima, Pemkot menyerahkan kapal itu ke Dinas Perhubungan Kota Bima. Namun, berdasarkan informasi beredar, kapal tersebut tidak pernah berfungsi. Lalu, dialihkan ke Dinas Pariwisata Kota Bima.

Pemkab Bima juga menerima Banawa 77 dengan ukuran 35 GT dengan anggaran sekitar Rp2,35 miliar dari APBN, pada Oktober 2019. Penerima kapal adalah Syafrudin yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.

Muncul dugaan kapal hibah itu tidak diketahui keberadaannya hingga kini. Bahkan tidak tercatat dalam aset daerah Pemkab dan Pemkot Bima. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button