Siap-siap Didenda, Pemprov NTB Tegaskan Tak Ada Ampun Bagi Pengusaha Kelautan Ilegal
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha di sektor kelautan, yang tidak memiliki atau melanggar izin dalam menjalankan usahanya di sepanjang 0-12 mil yang menjadi kewenangan daerah.
Hal ini setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan, oleh DPRD NTB beberapa hari lalu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim mengatakan, dengan adanya Perda ini, pengelolaan yang menjadi wilayah kewenangan provinsi berjalan dengan baik.
“Kita akan memastikan 0-12 mil harus kita maksimalkan. Baik di dalam kawasan konservasi atau di luar kawasan konservasi,” kata Muslim, kemarin.
Tak hanya itu, Perda ini juga memberikan celah kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang memanfaatkan sektor kelautan yang tidak berizin atau melanggar izin.
Tentunya sanksi ini, kata Muslim, berlaku di wilayah laut yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yakni di 0-12 mil.
“Sanksinya nanti berupa teguran satu, dua sampai seterusnya kemudian sanksi administrasi hingga pada akhirnya di denda,” jelas Muslim.
Denda inilah, lanjut Muslim, akan pihaknya maksimalkan menjadi pendapatan daerah. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak mengatur tentang retribusi dari sektor kelautan.
Muslim juga mengungkapkan, saat ini memang banyak pengusaha yang menjalankan bisnisnya di wilayah laut yang tidak menaati izin. Ia mengatakan, pengurusan izin berusaha berada di provinsi, sementara untuk izin dasar di Pemerintah Pusat.
Muslim juga berharap, Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam melakukan pengawasan di sektor kelautan. (*)



