Politik

DPRD NTB “Lempar Bola” ke Gubernur soal Nasib 518 Honorer

Mataram (NTBSatu) – Perwakilan 518 honorer lingkup Pemprov NTB yang tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kembali melakukan audiensi dengan DPRD NTB, Selasa, 11 November 2025.

Dalam audiensi, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda menyampaikan, terhadap keberadaan ratusan honorer ini pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, kewenangan dan pengambil kebijakan adalah eksekutif.

IKLAN

“Lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil kebijakan terkait nasib tenaga honorer di lingkungan Pemprov NTB,” kata Isvie.

Ia menjelaskan, hingga saat ini, DPRD belum dapat mengeluarkan keputusan maupun kebijakan apapun terkait status dan keberlanjutan kerja para honorer.

“DPR tidak punya wewenang dalam menentukan kebijakan teknis kepegawaian. Karena itu, kami menyarankan agar Aliansi Honorer 518 melakukan audiensi langsung dengan Gubernur untuk meminta langkah kebijakan dari Pemprov NTB,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Aliansi Honorer 518, Irfan menyampaikan, aspirasi dan harapan agar Pemprov NTB dapat mengeluarkan kebijakan internal yang menjamin keberlanjutan kerja para honorer.

Ia menegaskan, 518 tenaga honorer yang tersebar di berbagai OPD merupakan bagian penting dari roda pemerintahan. Serta, memiliki hak yang sama untuk mendapat perlindungan dan memastikan keberlangsungan pengabdiannya.

“Kami berharap ada langkah konkret dari Pemprov. Misalnya melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) atau kebijakan lain yang bisa mengakomodir keberadaan kami. Tujuannya, di tahun 2026 nanti tidak ada pemutusan hubungan kerja atau perumahan massal terhadap honorer,” tegas Irfan dalam pertemuan tersebut.

BKD NTB Minta Inspektorat Audit

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, meminta Inspektorat melakukan audit kepegawaian terhadap keberadaan 518 tenaga honorer lingkup Pemprov NTB, yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD Provinsi NTB, Rian Priandana mengatakan, audit ini untuk melihat dan mengecek status ratusan honorer tersebut. Serta, menelusuri alasan mereka tidak dapat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Kan satu kondisi ada pegawai non-ASN diusulkan, tetapi di kondisi lain ada yang tidak dapat diusulkan,” kata Rian kepada NTBSatu, Kamis, 6 November 2025.

Audit dilakukan dengan menelusuri data by name by address melalui koordinasi antara Inspektorat, BKD, BPSDM, dan BPKAD. Langkah ini untuk memastikan alasan masing-masing pegawai tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Saat ini, lanjutnya, sekitar 60 persen hasil audit telah rampung. BKD telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan memastikan proses audit sedang berjalan sesuai jadwal.

“Kami sudah rapat dengan Inspektorat, mereka sedang on progress. Mudah-mudahan segera selesai. Hasil audit ini nanti menjadi bahan laporan kami ke Pak Gubernur agar bisa memberikan arahan terkait teman-teman tersebut,” ujarnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button