Hukrim

PLN Disomasi Terkait Kebakaran Alat Berat Proyek di KSB

Mataram (NTBSatu) – Salah seorang pemilik alat berat melayangkan somasi atau teguran kepada PLTU Kertasari, terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Pemilik alat berat tersebut adalah Sudiyono, pemberi sewa Muhammad Hidayat dan operator alat berat bernama Mesti.

Kuasa hukum ketiganya, Muh. Erry Satriyawan mengatakan, pihaknya melayangkan somasi lantaran PLTU lalai dalam menjaga satu unit alat berat berupa ekskavator.

Alat berat itu disewakan di kegiatan pekerjaan area proyek PLTU Kertasari Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

“Alat itu terbakar pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 18.15 Wita, dalam keadaan tidak sedang beroperasi. Sehingga menimbulkan kerugian yang amat besar,” kata Erry.

Kronologi Kebakaran

Kronologisnya, perwakilan PT Sintesa Wira Energi (Subkontraktor PLTU Kertasari) inisial Waesang menghubungi Muhammad Hidayat pada 1 Oktober 2025. Tujuannya untuk menyewakan satu unit ekskavator dengan tarif Rp250 ribu per jam.

Mereka kemudian bersepakat biaya mobilisasi sebesar Rp6 juta, operator Rp300 per hari, dan pengisian bahan bakar oleh PLTU Kertasari.

“Muhammad Hidayat kemudian menghubungi Sudiyono, Direktur PT Sinar Tubalong Mandiri selaku pemilik alat berat. Lalu ada persetujuan agar alat berat disewakan untuk pekerjaan di PLTU Kertasari,” jelasnya.

Alat berat tersebut beroperasi setiap hari. Mulai dari tanggal 2 sampai dengan 12 Oktober 2025. Rata-rata selama 6 jam per hari. Alat digunakan untuk melangsir batu bara di area kerja PLTU Kertasari.

Pada Minggu, 12 Oktober 2025 aktivitas pekerjaan mulai pukul 08.00 hingga 11.00 Wita. Kemudian, berlanjut pukul 14.00 sampai 17.00 Wita. Setelah itu diparkir di dilokasi depan Gudang Stockpile.

Sekitar pukul 19.00 Wita, Mesti mendapat telpon dari Imam. Ia mendapat kabar alat berat tersebut terbakar.

“Mesti lalu menuju lokasi dari serangin dan saat tiba di lokasi ia melihat posisi alat sudah terbakar. Terdapat sejumlah kurang lebih 10 orang telah memadamkan api,” beber Erry.

Sudiyono selaku pemilik ekskavator kemudian mendatangi lokasi pada hari Senin, sekitar pukul 11.00 hingga 15.00 Wita ke PLTU Kertasari.

Saat itu, ada pihak PLTU Kertasari. Dalam pertemuan tersebut, tidak ada klarifikasi atau tanggung jawab yang jelas dari pihak PLTU maupun PT Sintesa Wira Energi.

“Bahkan muncul pernyataan, kejadian serupa sudah pernah terjadi sebelumnya. Yang mengindikasikan adanya kelalaian sistemik dan lemahnya pengawasan keamanan area proyek,” tegas Erry.

Bakal Lapor Polisi hingga Gugat ke Pengadilan

Menurutnya, meskipun tidak terdapat kontrak kerja atau perjanjian sewa tertulis, namun telah terjadi kesepakatan dan hubungan hukum yang sah antara pihak-pihak yang terlibat.

Hal itu sebagaimana bukti fakta transaksi pembayaran melalui rekening bank. Kemudian, adanya fakta pelaksanaan pekerjaan nyata di lapangan sejak tanggal 2 sampai 12 Oktober 2025 di area proyek PLTU Kertasari.

“Fakta penggunaan alat berat atas permintaan langsung dari perwakilan PT Sintesa Wira Energi (Pak Wasang). Dan diterima oleh pihak PLTU Kertasari,” ucapnya.

Kemudian, adanya hubungan kerja fungsional dan koordinasi operasional antara operator alat dengan pengawas lapangan pihak PLTU.

Karena itu, Erry melalui somasi ini meminta kepada pimpinan PLN Unit Pelaksana Pembangkitan Tambora (PLTU Kertasari) dan pimpinan PT Sintesa Wira Energi selaku subkontraktor segera menyelesaikan persoalan ini.

Tim kuasa hukum memberi waktu tujuh hari kepada pihak terkait agar mengindahkan somasi tersebut. Jika tidak, mereka akan melaporkan peristiwa ini ke Polres Sumbawa Barat, melakukan gugatan ke PN Sumbawa Besar hingga melaporkan dugaan korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang ke Kejati NTB.

“Kami juga akan menyurati General Manager PT PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat dan Badan Pengaturan BUMN di Jakarta untuk meminta pencopotan Pimpinan PLN UPK Tambora (PLTU Kertasari),” tutupnya.

Terpisah, Humas PLN NTB, Bayu Fatma hanya merespons singkat. “Baik. Kami konfirmasikan ke manajemen nggih. Terima kasih,” katanya menjawab pesan WhatsApp NTBSatu, Kamis, 6 November 2025.

Hingga berita ini dimuat malam ini, Bayu Fatma belum menginformasikan tanggapan manajemen terkait somasi tersebut. (*)

Berita Terkait

Back to top button